Aceh Barat,Redaksi.co
Ketua Umum Lembaga Jaringan Peduli Aceh (JPA) Aceh mendesak Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf ( Mualem ) untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Desakan ini sampaikan oleh ketua JPA Aceh Imam Nugroho,S E ,Ak atau yang akrab di panggil Imam JPA kepada media ini Rabu 6/5/2026.
Menurutnya pemberlakuan Pergub itu menimbulkan rasa kekhawatiran bagi masyarakat miskin yang masuk desil ekonomi 8, 9 dan 10.
“Sekarang masyarakat miskin desil 8, 9 dan 10 yang sakit tidak berani lagi berobat ke rumah sakit, takut ditolak karena biaya tidak dicover JKA,” Ujarnya
Untuk itu, ketua JPA Imam Nugroho berharap Gubernur Aceh segera mencabut Pergub JKA yang telah disahkan tersebut karena dinilai telah mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat Aceh.
Imam juga mengingatkan,Pemerintah Aceh harusnya malu dengan Provinsi Sumatera Utara yang menggratiskan biaya berobat untuk seluruh warganya tanpa pemilahan desil ekonomi.
“Sumatera Utara yang tidak ada Dana Otsus saja bisa menggratiskan biaya berobat untuk seluruh warganya. Bahkan jumlah penduduknya lebih banyak dari kita (Aceh),” ujar ketua JPA
Ia juga mengingatkan Pemerintah Aceh, bahwa JKA adalah hak seluruh Rakyat Aceh, apalagi Provinsi Aceh punya hak istimewa yang diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Program JKA harus dinikmati oleh seluruh rakyat Aceh. Jangan batasi dengan desil ekonomi,jika Pergub tetap dijalankan oleh Pemerintah Aceh, kami kuatir masyarakat miskin yang desil tujuh ke atas akan menjadi korbannya.
Jangan sampai yang butuh penanganan segera tidak terlayani hanya gara-gara desil ekonomi bukan tanggungan JKN atau JKA, seperti warga yang mau melahirkan atau penyakit butuh tindakan segera,” Pungkasnya ****
