Mafia BBM Diduga Beroperasi Terang-Terangan di Mambi, Solar Subsidi “DIGIRING” Ke Penimbun Ilegal

0
5

Redaksi.co MAMASA : Praktik dugaan penimbunan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Mamasa kini tak lagi bergerak diam-diam. Aktivitas yang diduga ilegal itu justru berlangsung terbuka, terstruktur, dan terkesan kebal hukum di sekitar SPBU Mambi, Kecamatan Mambi. Subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil diduga mengalir deras ke jaringan pengepul, memicu kemarahan publik.

Investigasi aktivis dan mahasiswa di lapangan mengungkap pola distribusi solar subsidi yang menyimpang dari peruntukannya. BBM diambil dari SPBU menggunakan kendaraan, kemudian dipindahkan ke jerigen dalam jumlah besar. Solar tersebut lalu dikumpulkan di lokasi penimbunan ilegal yang jaraknya jauh dari area SPBU. Praktik ini disebut berlangsung berulang, sistematis, dan nyaris tanpa hambatan.

Lebih mencengangkan, di titik penampungan ditemukan satu unit mobil yang diduga kuat difungsikan sebagai armada distribusi lanjutan. Kendaraan itu disinyalir menjadi alat pengangkut solar subsidi ke pihak lain di luar skema resmi pemerintah. Fakta yang membuat publik geram, salah satu pengepul secara terbuka mengakui lokasi tersebut sebagai tempat pengumpulan solar subsidi sebelum dijual kembali.

Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi “main mata” antara pengepul, pengelola SPBU dan kepolisian. Pasalnya, praktik lansir dan penimbunan dalam skala besar dinilai mustahil berlangsung lama tanpa sepengetahuan pihak SPBU dan kepolisian sebagai pintu utama distribusi BBM bersubsidi dan pengawasan.

“Ini bukan kejadian baru. Sudah lama terjadi dan dilakukan secara terang-terangan. Tapi anehnya, tidak pernah ada tindakan tegas. Solar subsidi habis, rakyat kecil menjerit, sementara mafia makin gemuk,” ungkap Muhammad Nabir dengan nada keras.

Keresahan masyarakat pun memuncak. Publik menilai praktik ini seolah kebal hukum, memperkuat anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelaku kejahatan energi yang merugikan negara dan rakyat secara masif.

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan serius terhadap hajat hidup orang banyak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi terancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Pihak yang membantu, turut serta, atau memfasilitasi juga dapat dijerat hukum.

Tak hanya itu, pihak yang menerima, menyimpan, atau memperdagangkan BBM subsidi hasil kejahatan berpotensi dijerat pasal penadahan. Sanksi administratif berat juga mengintai, mulai dari penghentian pasokan, denda operasional, hingga pencabutan izin SPBU jika terbukti melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk berhenti menutup mata. Penyelidikan menyeluruh, penyegelan lokasi penimbunan, pemeriksaan pengelola SPBU, hingga penindakan tegas terhadap mafia solar dinilai sebagai langkah mendesak demi menyelamatkan hak rakyat atas energi bersubsidi.

Jika praktik ini terus dibiarkan, negara bukan hanya kalah oleh mafia BBM. Lebih dari itu, wibawa hukum akan runtuh di hadapan masyarakat yang setiap hari harus berebut jatah subsidi. Pertanyaan tajam pun mengemuka: siapa yang sebenarnya bermain, dan mengapa praktik terang-terangan ini seolah tak tersentuh hukum? (ZUL)