Tambak Udang Vaname Diduga Ilegal di Kalukku, GMM Desak Penutupan dan Lakukan Sidak

0
5

Redaksi.co MAMUJU : Gerakan Mahasiswa Mamuju (GMM) melontarkan desakan keras kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menghentikan operasional serta menutup tambak udang milik Srikandi Udang Vaname di Desa Belang-belang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju. Desakan ini muncul setelah GMM mengklaim menemukan dugaan pelanggaran administratif berat yang dinilai mencederai aturan hukum dan mengancam lingkungan pesisir.

Berdasarkan hasil penelusuran dan kajian lapangan, tambak udang tersebut disebut telah beroperasi lebih dari satu tahun. Namun hingga kini, aktivitas budidaya itu diduga kuat tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku. Ketua GMM, Ismuliadi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berpotensi merusak tata kelola ruang wilayah dan lingkungan.

“Kami telah melakukan kajian lapangan selama beberapa waktu terakhir. Temuan kami menunjukkan bahwa Srikandi Udang Paname menjalankan usahanya tanpa dasar hukum yang sah. Ini preseden buruk bagi investasi di Mamuju jika dibiarkan,” tegasnya.

Dalam kajian tersebut, GMM menyoroti tiga instrumen perizinan krusial yang diduga tidak dimiliki pihak pengelola, yakni:

1. Izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)

2. Izin ALSE terkait standar operasional dan lingkungan

3. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Ketiadaan dokumen tersebut dinilai berpotensi memicu kerusakan ekosistem pesisir serta merugikan daerah karena kegiatan usaha berjalan tanpa mekanisme perizinan yang transparan. GMM juga menilai keberadaan tambak ilegal dapat membuka celah praktik usaha yang tidak sehat dan melemahkan penegakan hukum.

Atas temuan tersebut, GMM melayangkan sejumlah tuntutan tegas:

1. Pemerintah kabupaten dan provinsi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

2. DPMPTSP serta Dinas Kelautan dan Perikanan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan.

3. Aparat penegak hukum memeriksa potensi kerugian negara dan dugaan pelanggaran pidana lingkungan.

GMM menegaskan tidak akan tinggal diam apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah. “Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan melakukan konsolidasi yang lebih besar untuk memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tutup pernyataan tersebut. (ZUL)