Redaksi.co, Jakarta | Orang tua korban insiden dugaan peluru nyasar di SMPN 33 Gresik menggelar konferensi pers pada Kamis (2/4) di KopiJal Coffee & Lounge Jakarta Selatan pada Kamis (2/4). Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan kronologi kejadian sekaligus menuntut kejelasan tanggung jawab dari pihak terkait.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, ketika dua anak menjadi korban peluru nyasar saat mengikuti kegiatan sosialisasi sekolah lanjutan di lingkungan SMPN 33 Gresik. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan menjalani tindakan medis untuk mengeluarkan peluru dari tubuh mereka.
Kuasa hukum sekaligus perwakilan orang tua korban, Dewi Murniati, menjelaskan bahwa setelah kejadian, seorang perwira yang mengaku sebagai perwakilan kesatuan, SUTAJI, datang dan menyampaikan permohonan maaf.
“Pihak kesatuan meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta kami tidak melapor ke mana-mana serta tidak memviralkan kejadian ini,” ujar Dewi dalam konferensi pers.
Menurut keterangan keluarga, latihan tembak yang diduga menjadi sumber peluru nyasar tersebut diketahui melibatkan beberapa batalyon di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya.
Namun, keluarga korban menilai penanganan pascakejadian tidak berjalan dengan baik. Mereka mengungkap adanya perlakuan tidak menyenangkan saat korban menjalani perawatan di rumah sakit, termasuk perdebatan terkait fasilitas kamar yang justru menghambat tindakan operasi.
Selain itu, keluarga juga mengaku mendapat tekanan untuk menyerahkan barang bukti berupa peluru yang telah diangkat dari tubuh korban. Permintaan tersebut ditolak karena dianggap sebagai barang bukti yang seharusnya diamankan secara hukum.
“Permintaan itu dilakukan saat anak kami baru selesai operasi besar. Ini sangat tidak mempertimbangkan kondisi psikologis korban,” kata Dewi.
Setelah korban pulang dari rumah sakit pada 20 Desember 2025, keluarga melakukan dua kali mediasi dengan pihak kesatuan pada Januari 2026. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Keluarga menilai pihak kesatuan tidak memberikan jawaban atas tiga hal utama, yakni evaluasi keamanan latihan tembak, bentuk tanggung jawab terhadap korban, serta jaminan masa depan korban yang mengalami cedera.
Karena tidak ada titik temu, keluarga melayangkan somasi dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke POMAL Koarmada V Surabaya pada 5 Februari 2026.
Dalam proses pelaporan, keluarga juga mengaku mendapat respons yang dinilai kurang empati dari oknum petugas. Salah satunya berupa pernyataan yang menyebut laporan dibuat karena ketidakpuasan terhadap kompensasi, padahal keluarga menyatakan belum menerima kompensasi apa pun.
Pada Februari 2026, sempat dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengajukan enam klausul tuntutan. Namun, hingga kini, seluruh klausul tersebut disebut belum mendapat tanggapan dari pihak kesatuan.
Klausul tersebut mencakup permintaan maaf resmi, tanggung jawab biaya pengobatan fisik dan psikologis, jaminan terhadap dampak jangka panjang, hingga dukungan masa depan bagi korban.
Selain itu, keluarga juga telah mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada berbagai lembaga negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta lembaga seperti Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian masa depan anak-anak kami. Ini bukan sekadar soal kompensasi,” tegas Dewi.
Hingga konferensi pers berlangsung, keluarga menyatakan belum mendapatkan kejelasan tanggung jawab maupun tindak lanjut konkret dari pihak yang diduga terkait dalam insiden tersebut.






