Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

0
6

Redaksi.co SULBAR : Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dalam mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan di tubuh Perumda Aneka Usaha Majene. Pada Rabu, 1 April 2026, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru berinisial HM yang menjabat sebagai bendahara perusahaan daerah tersebut.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asbeng, sebagai pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Menurut penyidik, HM diduga berperan aktif dalam melakukan pembayaran serta menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif yang berujung pada penyalahgunaan dana perusahaan daerah tersebut. Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan HM sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Kejati Sulbar juga langsung melakukan penahanan terhadap HM selama 20 hari ke depan. Tersangka kini dititipkan di Rumah Lapas Perempuan dan Anak Kalukku terhitung mulai 1 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, HM sebagai bendahara diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengatur aliran pembayaran sekaligus menyusun laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu tiga tahun, yakni sejak 2022 hingga 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Ancaman hukuman berat pun membayangi tersangka apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Kejati Sulbar menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Perumda Aneka Usaha Majene tersebut. (ZUL)