Mahasiswa Soroti Kepala Desa Kopeang: Jarang Hadir, Kepemimpinan Dipertanyakan

0
11

Redaksi.co MAMUJU : Kinerja Kepala Desa Kopeang menuai sorotan keras. Seorang mahasiswa asal Desa Kopeang, Ruspanna, menilai kepala desa tidak menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal karena jarang, bahkan hampir tidak pernah berada di desa selama masa jabatannya. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam menjalankan amanah kepemimpinan pemerintahan desa.

Menurut Ruspanna, kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat serta memastikan roda pemerintahan, pembangunan, dan pengelolaan dana desa berjalan dengan baik. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Ketidakhadiran kepala desa disebut berdampak langsung pada pelayanan publik yang tidak maksimal serta lemahnya koordinasi pemerintahan desa.

Jabatan kepala desa bukan sekadar simbol administratif. Ini amanah yang harus dijalankan langsung di tengah masyarakat. Jika kepala desa jarang hadir, maka pelayanan dan pembangunan otomatis terhambat,” tegas Ruspanna.

Ia juga menilai ketidakhadiran tersebut berpotensi menghambat pengawasan penggunaan anggaran desa. Tanpa kepemimpinan yang aktif, jalannya pemerintahan dinilai kehilangan kontrol yang jelas. Situasi ini disebut membuka ruang ketidakefektifan dalam pelaksanaan program pembangunan.

Ruspanna menegaskan kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, serta memberikan pelayanan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ia juga mengkritik pemerintah Kecamatan dan Kabupaten yang dinilai tidak boleh tutup mata. Menurutnya, jika kepala desa tidak aktif berada di desa, maka roda pemerintahan berjalan tanpa arah kepemimpinan yang jelas.

“Masalah ini harus segera dievaluasi. Masyarakat membutuhkan pemimpin yang hadir, bekerja, dan bertanggung jawab, bukan hanya memegang jabatan tanpa menjalankan fungsi kepemimpinan,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Ruspanna menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:

1. Mendesak pemerintah kecamatan segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa Kopeang.

2. Meminta pemerintah kabupaten memberikan teguran tegas jika kepala desa terbukti lalai.

3. Mendesak kepala desa untuk aktif dan hadir di desa dalam menjalankan tugasnya.

Meminta transparansi dan tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ruspanna menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada tindakan konkret dari pemerintah. Ia menyatakan tidak akan berhenti menyuarakan kepentingan masyarakat sampai ada langkah tegas terhadap kinerja Kepala Desa Kopeang.

Sorotan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Ketidakhadiran pemimpin desa bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepercayaan publik. Jika dibiarkan, bukan hanya pelayanan yang lumpuh, tetapi legitimasi kepemimpinan desa ikut dipertaruhkan. (ZUL)