Izin Dipertanyakan, Lingkungan Terancam: Tambak Udang di Kalukku Picu Polemik Panas

0
9

Redaksi.co MAMUJU : Aktivitas tambak udang milik Srikandi Paname di Bekengkeng, Desa Belang-Belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, kini menjadi sorotan panas. Himpunan Mahasiswa Manakarra (HMM) secara terbuka “menyerang” operasional tambak tersebut yang diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin-izin krusial. Dugaan ini memicu alarm keras soal potensi pelanggaran hukum sekaligus ancaman serius terhadap ekosistem pesisir.

Hasil investigasi lapangan dan kajian mendalam HMM menemukan indikasi kuat bahwa tambak udang tersebut tetap beroperasi meski belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan lingkungan yang diwajibkan undang-undang. Temuan ini langsung memantik kritik tajam dan tuntutan tindakan tegas dari pemerintah.

Tiga Dugaan Pelanggaran Besar Ketua HMM Lukman, mengungkapkan sedikitnya tiga izin vital yang diduga diabaikan oleh pengelola tambak:

1. KKPPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) Tambak disebut menggunakan ruang laut tanpa validasi zonasi pesisir yang sah.

2. ALSE (Pemanfaatan Air Laut Selain Energi) Pengambilan air laut secara masif diduga dilakukan tanpa dokumen resmi.

3. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Tidak adanya dokumen AMDAL transparan menimbulkan kekhawatiran pencemaran limbah ke lingkungan pemukiman dan pesisir.

Kami menyayangkan praktik usaha yang mengabaikan regulasi lingkungan. Tanpa AMDAL dan izin pemanfaatan ruang laut, operasional tambak ini bukan hanya bermasalah secara administratif, tapi juga ancaman nyata bagi ekosistem laut,” tegas Lukman.

Lukman mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Jika terbukti melanggar, mereka meminta operasional tambak dihentikan total hingga seluruh izin dipenuhi.

Pembangunan ekonomi penting, tapi tidak boleh dengan menabrak hukum dan merusak alam. Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap turun ke jalan,” ancamnya.

Lukman juga mengaku telah melakukan advokasi ke dinas terkait dan perwakilan kementerian DKP Sulawesi Barat. Pihak perwakilan kementerian disebut membenarkan bahwa tambak yang telah beroperasi lebih dari satu tahun itu tidak mengantongi izin KKPPRL, ALSE, dan AMDAL, serta hanya memiliki izin usaha.

Situasi ini kini menjadi bom waktu, antara kepentingan investasi perikanan dan kewajiban menjaga lingkungan. Publik menunggu, apakah pemerintah akan bertindak tegas, atau polemik ini akan berujung gelombang demonstrasi mahasiswa yang lebih besar? (ZUL)