Redaksi.co, Jakarta | Penguatan perlindungan profesi dan pembaruan kerangka regulasi menjadi isu utama dalam diskusi kebijakan publik bertajuk “Dari Hak Profesi ke Kerangka Regulasi: Agenda Penguatan Tenaga Kerja Film dalam Revisi UU Perfilman” yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat (13/3).

Menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan praktisi dan pengamat industri film, di antaranya Fauzan Zidni, Edwin Nazir, Marcella Zalianty, Agung Sentausa, Ari Juliano Gema, Anggi Frisca, Andhy Pulung serta Adi Surya Abdi. Forum ini membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan dan regulasi dalam industri perfilman yang dinilai perlu diperkuat melalui revisi undang-undang.

Fauzan Zidni menilai industri film Indonesia menunjukkan perkembangan yang pesat, terlihat dari meningkatnya jumlah produksi dan judul film. Namun, di balik pertumbuhan tersebut masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dibenahi.

“Industri perfilman memang berkembang luar biasa. Tapi setelah kita bahas lebih dalam, ternyata permasalahannya juga tidak sedikit. Walaupun begitu, hubungan antar pelaku industri sebenarnya cukup baik, hanya bagaimana mengaturnya yang masih menjadi tantangan,” ujarnya.

Menurutnya, berbeda dengan industri musik yang sering menghadapi konflik terkait royalti, persoalan di sektor film lebih kompleks karena melibatkan banyak profesi dan kepentingan.

Selain itu, Marcella menilai eksploitasi pekerja film tidak selalu terjadi karena niat buruk produser, melainkan sering dipengaruhi oleh struktur pembiayaan produksi yang terbatas.

Banyak film diproduksi oleh sineas atau produser baru dengan anggaran yang sangat kecil.

“Regulasi harus realistis dan mempertimbangkan skala produksi. Standar perlindungan tetap harus ada, tetapi juga tidak boleh mematikan ekosistem produksi film kecil yang sedang berkembang,” ujarnya.

Sementara itu, Ari Juliano Gema mengatakan bahwa dalam industri hiburan terdapat tiga unsur utama yang saling berkaitan, yaitu pelaku, konten, dan media penayangan. Dalam konteks perfilman, hubungan ketiga unsur tersebut harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menyoroti ketentuan dalam undang-undang yang menyebutkan 13 kategori insan perfilman. Menurut Ari, perkembangan profesi di industri film saat ini jauh lebih beragam sehingga tidak semua profesi tercakup dalam definisi tersebut.

“Kalau pengaturannya terlalu kaku, dikhawatirkan ada profesi yang tidak mendapatkan perlindungan hak. Padahal dalam praktiknya, banyak profesi baru yang muncul seiring perkembangan teknologi dan produksi film,” katanya.

Ari juga menekankan pentingnya kontrak kerja dalam setiap produksi film. Menurutnya, kontrak menjadi dasar perlindungan hukum bagi pekerja film sekaligus memberikan kepastian bagi produser.

Ia menjelaskan bahwa hubungan kerja di industri film umumnya bersifat musiman, sehingga dapat menggunakan berbagai bentuk perjanjian seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kontrak harian atau freelance, hingga kemitraan.

“Apapun bentuk hubungan kerjanya, yang paling penting adalah adanya perjanjian. Tanpa kontrak yang jelas, akan sulit menyelesaikan persoalan jika terjadi sengketa,” ujarnya.

Dalam aspek hak kekayaan intelektual, Ari menjelaskan bahwa produser umumnya memegang hak cipta atas karya film, sementara pemeran memiliki hak terkait sebagai pelaku pertunjukan. Hak tersebut memungkinkan pemeran memperoleh manfaat tambahan dari penayangan film di berbagai platform, termasuk televisi dan layanan streaming.

“Hak moral tetap melekat pada penciptanya, misalnya nama sutradara atau kreator efek visual harus tetap dicantumkan karena mereka memiliki kontribusi terhadap karya tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Adi Surya Abdi menilai persoalan ketenagakerjaan dalam industri film sudah berlangsung lama dan belum sepenuhnya menemukan solusi. Menurutnya, produksi film melibatkan banyak profesi dengan nilai tambah masing-masing sehingga membutuhkan pendekatan regulasi yang lebih spesifik.

Ia mempertanyakan siapa pihak yang seharusnya menyusun standar kontrak kerja di industri film, mengingat setiap produksi memiliki karakteristik yang berbeda.

“Kalau kontrak dibuat oleh produser, apakah semua produser akan sepakat menggunakan standar yang sama? Jika pemerintah yang menetapkan, apakah bisa mengakomodasi seluruh kebutuhan industri film?” katanya.

Adi menilai sektor perfilman memiliki karakter kerja yang berbeda dibandingkan profesi lain, termasuk perbedaan jam kerja antara kru produksi dan pemeran. Karena itu, menurutnya diperlukan skema hubungan kerja khusus yang dirancang untuk sektor perfilman.

“Pekerja film memiliki karakteristik tersendiri. Karena itu, pendekatan regulasinya juga perlu disesuaikan agar tidak menyulitkan pelaku industri,” ujarnya.

Diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya regulasi turunan dari Undang-Undang Perfilman yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya tersedia. Beberapa peserta forum menilai keberadaan peraturan pemerintah maupun peraturan menteri sangat diperlukan agar implementasi undang-undang dapat berjalan efektif di lapangan.

Melalui forum ini, para pelaku industri berharap proses revisi Undang-Undang Perfilman dapat memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja film sekaligus menciptakan ekosistem industri yang lebih adil dan berkelanjutan.