Ristadi Tegaskan Peran Buruh dalam Reformasi Sistem Ketenagakerjaan, Serikat KSPN Dorong Perubahan Nasional

0
8

Ristadi Tegaskan Peran Buruh dalam Reformasi Sistem Ketenagakerjaan, Serikat KSPN Dorong Perubahan Nasional

 

Dalam forum deklarasi komitmen bersama reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang digelar di Jakarta, Presiden KSPN, Ristadi, menegaskan perlunya keterlibatan nyata buruh dalam setiap proses legislasi ketenagakerjaan. Ia mengingatkan bahwa pengalaman pada pembahasan undang-undang sebelumnya menunjukkan minimnya ruang bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi.

 

Ristadi menekankan bahwa dialog harus melibatkan konfederasi dengan basis anggota riil, terutama 10 konfederasi besar yang aktif dalam Tripartit Nasional dan turut hadir dalam deklarasi tersebut. Ia juga menyoroti ketimpangan Upah Minimum Provinsi yang semakin melebar antar daerah, menyebut perbedaan upah antara Jogjakarta dan Karawang sebagai contoh ketidakadilan struktural.

 

Selain itu, Ristadi kembali menolak praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja serta meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap impor ilegal yang telah menyebabkan banyak pemutusan hubungan kerja di sektor tekstil. Ia menegaskan bahwa reformasi SJSN harus benar-benar berpihak pada perlindungan buruh dan menjadi momentum perbaikan hubungan industrial di Indonesia.

Presiden KSPN, Ristadi, menyampaikan seruan tegas agar pemerintah dan DPR membuka partisipasi seluas-luasnya bagi buruh dalam reformasi undang-undang ketenagakerjaan dan SJSN. Pernyataannya disampaikan dalam acara deklarasi bersama konfederasi serikat pekerja nasional di Jakarta.

Menurutnya, pengalaman buruk dalam proses legislasi sebelumnya tidak boleh terulang. Keterlibatan buruh bukan hanya seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui dialog substansial dengan konfederasi yang memiliki kekuatan keanggotaan yang jelas.

Ia juga menyoroti ketidakadilan upah antardaerah yang menurutnya semakin tidak masuk akal. Perbedaan upah antara provinsi satu dengan lainnya, seperti Yogyakarta dan Karawang, dinilai tidak mencerminkan kondisi kebutuhan hidup yang sebenarnya.

Dalam kesempatan itu, Ristadi kembali menegaskan penolakannya terhadap sistem outsourcing serta mendesak penindakan tegas atas praktik impor ilegal yang mengganggu industri dalam negeri dan memicu gelombang PHK. Ia berharap momentum reformasi ketenagakerjaan dapat membawa perbaikan yang lebih adil bagi seluruh pekerja Indonesia.

Pada deklarasi komitmen reformasi SJSN yang dihadiri konfederasi besar pekerja, Presiden KSPN, Ristadi, menyampaikan bahwa buruh harus ditempatkan sebagai pihak utama dalam proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan. Ia mengingatkan bahwa bila pemerintah dan DPR kembali mengabaikan aspirasi pekerja, gejolak besar dapat terulang.

Ristadi menilai dialog substansial dengan 10 konfederasi yang benar-benar memiliki basis massa merupakan syarat penting untuk menjaga legitimasi kebijakan. Ia juga menyoroti persoalan kesenjangan Upah Minimum Provinsi yang membesar dan dianggap tidak adil bagi pekerja maupun pengusaha.

Selain membahas isu upah, Ristadi menegaskan penolakan terhadap praktik outsourcing dan meminta pemerintah menindak keras impor ilegal yang memperburuk kondisi industri nasional. Ia menutup pesannya dengan harapan agar reformasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial benar-benar menjadi titik balik dalam memperbaiki kualitas perlindungan buruh di Indonesia.