Polres Mateng Ungkap 9 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diamankan Dalam Dua Bulan

0
50

Redaksi.co MATENG : Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sejak awal Januari hingga akhir Februari 2026, sebanyak 9 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Mamuju Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 15 tersangka yang terdiri atas 14 laki-laki dan 1 perempuan. Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Dalam operasi yang dilakukan secara bertahap itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 18,488 gram serta uang tunai sebesar Rp7.350.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Satu orang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru penyesuaian pidana. Delapan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (1), sementara enam tersangka lainnya dikenakan pasal terkait penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Mamuju Tengah, Hengky K. Abadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika.

Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya, Rabu (25/02/2026).

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Mamuju Tengah,” tutupnya. (ZUL)