Rp14 Miliar Pupuk Gratis di Mamasa Gelap: Petani Rugi, Somasi Resmi Dilayangkan

0
34

Redaksi.co MAMASA : Program bantuan pupuk gratis Tahun Anggaran 2025 senilai Rp14 miliar di Kabupaten Mamasa kini berada di bawah sorotan tajam. Dana hibah bernilai fantastis itu diduga belum direalisasikan secara transparan dan adil. Di lapangan, situasinya timpang, ada kelompok tani yang sudah menerima bantuan, namun tak sedikit yang hingga kini belum mendapat apa pun, tanpa penjelasan resmi dari dinas terkait.

Perwakilan Serikat Petani Mamasa, Muhammad Nabir, menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakjelasan serius dalam pengelolaan bantuan publik.

Anggaran sudah disahkan, nilainya Rp14 miliar. Tapi di lapangan distribusinya tidak merata dan informasinya tertutup. Petani berhak tahu,” tegas Nabir.

Lebih dari sekadar polemik administratif, ketidakjelasan ini disebut telah menimbulkan kerugian nyata. Banyak petani dan pengurus kelompok tani terpaksa bolak-balik ke ibu kota kabupaten untuk mengurus berkas dan mencari kepastian. Ongkos transportasi membengkak, waktu dan tenaga terkuras, sementara musim tanam terus berjalan tanpa kompromi.

Di tengah tekanan ekonomi dan ancaman penurunan produktivitas, petani justru dibebani birokrasi berulang yang membingungkan. Situasi ini dinilai mencerminkan tata kelola yang lemah dan minim akuntabilitas.

Ketika anggaran miliaran rupiah telah diketok, namun distribusinya tidak jelas dan data penerima tidak dibuka ke publik, muncul pertanyaan serius, di mana transparansi? Siapa yang bertanggung jawab?

Merespons kondisi tersebut, Serikat Petani Mamasa resmi melayangkan somasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa dan pihak-pihak terkait. Mereka mengajukan empat tuntutan tegas:

1. Membuka secara transparan realisasi anggaran pupuk gratis Rp14 miliar.

2. Mengumumkan daftar kelompok tani yang telah menerima dan yang belum menerima bantuan.

3. Menjelaskan secara terbuka alasan keterlambatan dan ketimpangan distribusi.

4. Menetapkan jadwal pasti penyaluran tanpa lagi membebani petani dengan birokrasi berulang.

Nabir menegaskan, kerugian akibat biaya administrasi dan perjalanan berulang ke kabupaten tidak boleh dianggap hal biasa. Jika somasi ini diabaikan, mereka menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi terbuka dan pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Petani sudah cukup dirugikan. Jangan tambah penderitaan dengan kebijakan tanpa kejelasan,” tutup Nabir.

Kini publik menunggu respons resmi pemerintah daerah. Rp14 miliar bukan angka kecil. Transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban. (ZUL)