ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu,Hotman Paris & Partners,Jangan Sampai Salah Vonis,Tak Bisa Diperbaiki!

0
11

Jakarta, Redaksi.co – Perkara dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu yang menyeret nama Fandi Ramadhan memasuki fase krusial.

Anak Buah Kapal (ABK) tanker Sea Dragon asal Medan itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Tuntutan maksimal tersebut langsung menuai respons keras dari tim kuasa hukum, Firma Hukum Hotman Paris & Partners bersama Tim 911 yang dipimpin pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers pada Jumat (20/2/2026) di Sayap Suci Coffee, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Suasana konferensi berlangsung emosional, Kedua orang tua Fandi hadir dan tak kuasa menahan haru saat menyampaikan harapan agar majelis hakim memutus perkara secara objektif dan menyeluruh.

Dalam keterangannya kepada awak media, Hotman menegaskan bahwa pidana mati merupakan hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia dan memiliki konsekuensi yang tidak dapat dipulihkan.

“Pidana mati itu irreversible Jika terjadi kekeliruan, tidak ada ruang untuk memperbaikinya Karena itu pembuktian harus benar-benar beyond reasonable doubt,” tegasnya.

Selain tim utama, konferensi pers juga dihadiri perwakilan dari RVC Law Office, yakni Reinhard Valentino Chandra,Ia menyampaikan keprihatinan atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap Fandi.

Menurut Reinhard, ada sejumlah aspek krusial yang wajib dikaji secara mendalam, termasuk terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur delik tanpa menyisakan keraguan.

Ia mengingatkan prinsip hukum pidana in dubio pro reo—jika masih ada keraguan pada hakim, maka putusan harus berpihak pada terdakwa
“Pertanggungjawaban pidana itu bersifat personal,Harus jelas peran dan keterlibatan masing-masing,” ujarnya.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan menyoroti kemungkinan faktor yang meringankan,seperti posisi Fandi sebagai ABK yang berada dalam struktur komando kapal.

Tim hukum menilai penting membedah secara rinci apakah klien mereka merupakan aktor utama pelaksana perintah, atau hanya berada dalam posisi subordinasi tanpa kendali penuh atas muatan kapal.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, Fandi diduga terlibat bersama beberapa pihak lain, termasuk Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir, Mereka dituduh menerima kardus berisi sabu dari kapal ikan berbendera Thailand tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ayah Fandi,Sulaiman menyatakan keluarga tidak menerima tuntutan hukuman mati tersebut dan berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta secara adil dan bijaksana.

Kasus ini menjadi sorotan publik secara luas, bukan hanya karena jumlah barang bukti yang disebut fantastis, tetapi juga karena ancaman hukuman mati terhadap seorang ABK yang diklaim berada di posisi subordinasi dalam struktur pelayaran.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dijadwalkan segera digelar di Batam,
Publik kini menanti apakah majelis hakim akan melihat perkara ini semata sebagai kejahatan narkotika besar, atau juga mempertimbangkan secara cermat posisi dan peran individual terdakwa dalam pusaran jaringan yang lebih luas.