Tak Punya Nyali? DPRD Polewali Mandar Bungkam Soal 48 Dapur MBG Yang Tidak Mengantongi IZIN

0
29

Redaksi.co POLMAN : Skandal perizinan mengguncang Gedung DPRD DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Sebanyak 48 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Polewali Mandar terungkap beroperasi tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun alih-alih bersikap tegas, Komisi III justru tak mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara.

Fakta mencengangkan itu terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III pada 20 Februari 2026. Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Polewali Mandar secara gamblang menyatakan seluruh 48 dapur MBG belum mengantongi NIB—dokumen dasar yang menjadi syarat legalitas usaha.

Tak berhenti di situ, perwakilan Dinas Kesehatan Polewali Mandar juga mengungkap bahwa 48 SPPG tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, standar kesehatan pangan yang menjadi fondasi program makan bergizi bagi masyarakat belum terpenuhi.

Dari sisi lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Polewali Mandar membeberkan temuan yang tak kalah serius. Sejumlah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dapur MBG dinilai tak memenuhi standar teknis. Bahkan, inspeksi mendadak menemukan dugaan pelanggaran regulasi lingkungan hidup di beberapa titik operasional.

Perwakilan Jaringan Oposisi Loyal Polewali Mandar, Hadi Nur Wijaya, menilai situasi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum serius. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Bagaimana mungkin anggaran negara dikelola oleh mitra tanpa izin usaha? Tanpa NIB, kegiatan itu tak punya legal standing. Artinya, ada potensi pengelolaan uang negara tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Hadi usai RDP.

JOL mengaku telah mendesak Wakil Ketua DPRD agar 48 dapur MBG ditutup sementara sampai seluruh legalitas, standar kesehatan, dan ketentuan lingkungan dipenuhi. Namun hingga rapat berakhir, tak ada satu pun surat rekomendasi penutupan yang diterbitkan Komisi III.

Sikap ini dinilai sebagai bentuk ketidakberanian politik. “Fakta sudah terang-benderang di forum resmi. Tapi tak ada rekomendasi penutupan. Publik berhak bertanya, ada apa?” ujar Hadi.

Lebih jauh, JOL menyinggung dugaan konflik kepentingan. Mereka mencium adanya keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam pengelolaan SPPG yang belum berizin, bahkan menyerempet dugaan keterlibatan oknum pimpinan DPRD.

Konflik kepentingan sangat kuat. Wajar jika tak ada nyali untuk keluarkan rekomendasi penutupan,” katanya.

Kini sorotan tertuju pada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah. JOL mendesak audit menyeluruh terhadap operasional 48 dapur MBG—mulai dari kepatuhan perizinan, standar kesehatan, hingga regulasi lingkungan hidup.

Skandal ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal legalitas, integritas, dan keberanian politik. Publik menunggu: akankah DPRD bergerak, atau tetap bungkam di tengah dugaan pelanggaran yang kian terang? (ZUL)