Operasi Penertiban di Fakfak Jadi Tanda Tanya, Dugaan ‘Pemain Belakang Layar’ Mencuat.

0
123

Fakfak, Redaksi.co – Operasi penertiban minuman keras (miras) yang digelar di wilayah Kabupaten Fakfak pada 28 Januari 2026 menuai sorotan dari masyarakat. Ratusan karton miras yang sebelumnya diamankan aparat diketahui telah dikembalikan kepada pemiliknya pada hari yang sama.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dan sempat mengamankan ratusan karton miras yang kemudian dibawa serta diturunkan di halaman Polres Fakfak.

Ironisnya, minuman hasil sitaan yang telah tiba di halaman Polres Fakfak tersebut kembali lagi ke tangan para penjual pada hari yang sama. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih sebelumnya warga sempat mempertanyakan keberadaan barang yang tidak lagi terlihat di halaman Mapolres pada malam hari setelah operasi berlangsung.

Dugaan Ada Aktor di Balik Pengembalian. 

Selain mempertanyakan mekanisme dan dasar hukum pengembalian, berkembang pula dugaan di tengah publik bahwa ada pihak atau orang tertentu yang diduga berada di balik proses tersebut. Dugaan ini mencuat karena pengembalian dilakukan dalam waktu singkat, meski sebelumnya barang telah diamankan dalam operasi resmi.

Sejumlah warga menilai, apabila memang tidak ditemukan unsur pelanggaran, seharusnya ada penjelasan terbuka terkait hasil pemeriksaan dan prosedur administrasi yang ditempuh. Minimnya transparansi justru memunculkan spekulasi adanya intervensi atau campur tangan pihak tertentu.

Sorotan Dugaan Cacat Prosedur

Dari aspek hukum, penertiban dan penyitaan barang seharusnya mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait tata cara penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 hingga Pasal 46. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap tindakan penyitaan wajib dilengkapi dengan surat perintah, berita acara penyitaan, serta administrasi yang sah.

Apabila barang telah diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian, namun kemudian dikembalikan tanpa penjelasan resmi dan dokumentasi yang transparan serta dapat di akses publik, hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan cacat prosedur dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, pengelolaan barang sitaan dan barang bukti juga diatur dalam Peraturan Kapolri tentang manajemen barang bukti, yang mensyaratkan pencatatan serta pertanggungjawaban administrasi secara jelas dan akuntabel.

Publik pun berharap ada penjelasan resmi dan transparan guna memastikan prosedur penegakan hukum berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat di wilayah Fakfak.