Rapor Keuangan Polman Membara, JOL Desak Kejari Bongkar Temuan BPK 2023

0
67

Redaksi.co POLMAN : Tekanan publik terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kian menguat. Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polman secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk segera mengusut tuntas sejumlah pos anggaran bermasalah yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).

Desakan itu bukan tanpa dasar. Dalam LHP Nomor 13.A/LHP/XIX.MAM/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemkab Polman. Opini tersebut disertai catatan material serius pada belanja dan pengelolaan kas daerah, indikasi adanya persoalan mendasar dalam tata kelola anggaran.

BPK mencatat, dari total Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp422,89 miliar, terdapat Rp8,61 miliar yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya. Angka ini tersebar di tiga perangkat daerah:

1. Sekretariat Daerah: Rp7,70 miliar
2. Dinas Kesehatan: Rp688,99 juta
3. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp219,14 juta

Tak berhenti di situ, auditor juga menyatakan tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang memadai atas belanja senilai Rp1,39 miliar. Ketiadaan dokumen dan bukti yang cukup membuat kewajaran belanja tersebut tidak dapat diyakini sesuai standar pemeriksaan.

Sorotan tajam juga mengarah pada akun aset lain. BPK menemukan sekitar Rp5,34 miliar sisa kas bendahara pengeluaran dan dana kapitasi tidak berada dalam penguasaan bendahara, baik dalam bentuk fisik kas, saldo rekening, maupun jaminan sah. Rinciannya meliputi:

1. Sekretariat Daerah: Rp4,36 miliar
2. Dinas Kesehatan: Rp881,37 juta
3. Dana Kapitasi Puskesmas Pelitakan: Rp100,70 juta

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar, di mana posisi dan kepastian pengelolaan dana tersebut?

Commando Investigasi JOL Polman, Hadi Nur Wijaya, menilai akumulasi temuan tersebut menunjukkan persoalan serius.

Ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ketika belanja tidak sesuai realisasi dan kas tidak dapat diverifikasi keberadaannya, maka terdapat potensi kerugian keuangan daerah yang harus dihitung dan ditelusuri,” tegasnya.

Secara hukum, pengelolaan keuangan daerah wajib mematuhi prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Selain itu, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, maka ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat diterapkan.

JOL menyatakan akan menyerahkan hasil kajian lengkap kepada Kejari dan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masing-masing pos anggaran tersebut.