Perkuat Peran Masyarakat, Pokmaslipas Resmi Dibentuk, Dukung Pembinaan Warga Binaan.

0
79

Fakfak, Redaksi.co – Komitmen memperkuat pembinaan warga binaan dan klien kemasyarakatan diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmaslipas).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Winder Tuare, Kabupaten Fakfak, pada Kamis (19/02/2026), dan dihadiri oleh jajaran pemasyarakatan, unsur pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat.

Pembentukan dan pelibatan Pokmaslipas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa proses pembinaan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan dan balai pemasyarakatan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, penandatanganan kerja sama dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat yang tergabung dalam Pokmaslipas, yakni kalangan akademisi, tokoh agama, intrepreneur, praktisi hukum, tokoh adat, serta unsur pemuda. Keterlibatan lintas profesi dan generasi ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan maupun klien pemasyarakatan.

Melalui Pokmaslipas, unsur-unsur tersebut akan berkolaborasi dalam mendukung program pembimbingan, pendampingan, serta pemberdayaan. Peran akademisi diharapkan memperkuat aspek edukatif, tokoh agama pada pembinaan moral dan spiritual, intrepreneur dalam membuka peluang usaha dan kemandirian ekonomi, praktisi hukum pada aspek advokasi dan pemahaman hukum, tokoh adat dalam membangun pendekatan sosial dan kultural, serta pemuda sebagai motor penggerak perubahan sosial yang inklusif di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Fakfak, Yopie F. Romhadi, S.Sos, menegaskan bahwa pembentukan Pokmaslipas merupakan wujud nyata keterbukaan pemasyarakatan terhadap peran serta masyarakat. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pembinaan tidak dapat dicapai secara optimal tanpa dukungan lingkungan sosial yang menerima dan membimbing warga binaan serta klien pemasyarakatan untuk kembali menjadi pribadi yang produktif.

“Pemasyarakatan bukan hanya soal menjalani masa pidana, tetapi bagaimana kita mempersiapkan klien agar siap kembali ke tengah masyarakat dengan bekal keterampilan, sikap, dan mental yang lebih baik. Untuk itu, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat proses reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dan klien kemasyarakatan tidak hanya dibina secara administratif dan hukum, tetapi juga mendapatkan dukungan moral, sosial, serta pendampingan dari lingkungan masyarakat.

Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan serta pemberdayaan warga binaan agar dapat kembali dan diterima secara utuh di tengah masyarakat.