Redaksi.co SULBAR : Internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat diguncang isu serius. Aktivis Sulbar, Dzul Bakri, secara terbuka membeberkan dugaan praktik tidak sehat di tubuh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Sorotan tajam diarahkan pada dua isu panas: dugaan penyimpangan dana hibah dan indikasi keterlibatan komisioner dalam aktivitas bisnis.
Dalam pernyataan kerasnya, Dzul menyebut pengelolaan dana hibah di KPU Sulbar patut dipertanyakan. Dana yang bersumber dari uang rakyat dan seharusnya menopang tahapan demokrasi, menurutnya, diduga tidak sepenuhnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Dana hibah ini adalah uang rakyat. Tapi dari hasil pemantauan kami, ada indikasi penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Kami menduga ada skema yang perlu diuji secara serius melalui audit menyeluruh,” tegas Dzul.
Ia mendesak dilakukan audit forensik terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan KPU Sulbar guna memastikan tidak ada potensi kerugian negara. Menurutnya, transparansi bukan sekadar slogan, tetapi kewajiban mutlak bagi lembaga yang mengawal demokrasi.
Tak berhenti di soal anggaran, isu yang lebih menggelegar adalah dugaan adanya komisioner KPU Sulbar yang memiliki atau terlibat aktif dalam badan usaha. Jika benar, hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU diwajibkan untuk melepaskan jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk aktivitas bisnis yang bisa memengaruhi independensi.
“Bagaimana publik bisa percaya pada netralitas penyelenggara pemilu jika ada dugaan keterlibatan bisnis pribadi? Jabatan komisioner itu full-time. Jika benar ada badan usaha aktif, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa masuk ranah pelanggaran hukum,” ujar Dzul.
Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian publik. Dzul meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia juga mendesak KPU RI melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah di Sulbar.
“Jangan sampai demokrasi kita ternoda oleh kepentingan pragmatis oknum. Jika ada pelanggaran, harus dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPU Sulawesi Barat terkait dugaan yang disampaikan tersebut. (ZUL)







