Fathurrahman Lord Desak Penutupan Kafe FD Entertainment yang Tetap Beroperasi Meski Kantongi SP 1

0
213

Fathurrahman Lord Desak Penutupan Kafe FD Entertainment yang Tetap Beroperasi Meski Kantongi SP 1

Mataram | Redaksi.co – Ketua LSM Nasional Corruption Watch (NCW), Fathurrahman Lord, mendesak Pemerintah Kota Mataram agar segera menutup Kafe FD Entertainment yang diduga tetap beroperasi meski telah mengantongi Surat Peringatan (SP) pertama dari aparat penegak perda.

Kafe tersebut sebelumnya telah diberikan SP dalam kegiatan cipta kondisi yang dilakukan oleh Polresta Mataram bersama Satpol PP Kota Mataram. Namun dalam razia lanjutan pada Kamis, 30 Januari 2026, FD Entertainment kembali ditemukan beroperasi dan hanya dikenakan teguran lisan.

Berdasarkan keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, izin penjualan minuman beralkohol yang diajukan oleh FD Entertainment hingga kini masih dalam proses. Artinya, selama izin tersebut belum terbit secara resmi, pengelola kafe tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol.

Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan sebaliknya. FD Entertainment diduga masih menjalankan operasional dan melakukan penjualan minuman beralkohol meski belum mengantongi izin yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Fathurrahman Lord menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perizinan usaha dan peredaran minuman beralkohol.

“Penjualan minuman beralkohol tanpa izin jelas melanggar hukum. Sanksinya bukan hanya administratif, tapi juga bisa berupa penutupan usaha hingga pidana kurungan,” ujar Lord kepada Redaksi.co.

Ia menjelaskan, kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin atau tidak sesuai klasifikasi izinnya dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp10 juta, serta penutupan sementara maupun permanen oleh Satpol PP.

Selain itu, menurutnya, ketentuan pidana juga dapat diterapkan. Dalam aturan peredaran minuman beralkohol, pelaku usaha yang menjual miras ilegal dapat dipidana dengan kurungan paling lama enam bulan. Bahkan, dalam KUHP lama Pasal 300, penjual miras dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun, sementara dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), penjualan minuman memabukkan kepada anak di bawah umur diancam pidana hingga dua tahun penjara.

“Penjualan miras itu wajib mengantongi izin khusus seperti SIUP-MB atau SKPL-A. Selain itu, kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya,” tegasnya.

Lord menilai, jika SP pertama tidak diindahkan, maka langkah tegas berupa penutupan harus segera dilakukan demi menjaga wibawa hukum dan ketertiban umum.

“Kafe FD Entertainment sudah mendapatkan Surat Peringatan satu kali dari Polresta Mataram dan Satpol PP Mataram, serta diduga kuat belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol. Jika ini dibiarkan, maka sama saja dengan pembiaran pelanggaran,” katanya.

Ia pun mendesak Wali Kota Mataram agar segera memerintahkan Kasat Pol PP Kota Mataram untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila Kasat Pol PP tidak mengindahkan hal ini, saya meminta Wali Kota Mataram untuk mengevaluasi bahkan memberhentikan Kasat Pol PP, karena terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan,” pungkas Fathurrahman Lord.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Mataram belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh Kafe FD Entertainment.

(Redaksi.co)

Abach uhel