Rohadi Wijaya SH, CMH: PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Menjadi Anggota BPD
Redaksi.co | Lombok Barat Polemik keterlibatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali mengemuka. Menyikapi hal tersebut, Rohadi Wijaya, SH, CMH, akademisi dan praktisi hukum yang akrab disapa Lawyer Pirang, menegaskan bahwa secara hukum PPPK paruh waktu tidak dibenarkan menjadi anggota BPD.
Menurut Rohadi Wijaya SH, CMH, status paruh waktu tidak menghapus kedudukan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“PPPK, meskipun berstatus paruh waktu, tetap ASN. Ia diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, menerima gaji dari keuangan negara atau daerah, serta terikat kewajiban netralitas dan loyalitas jabatan,” ujar Lawyer Pirang kepada Redaksi.co, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi kepentingan politik maupun golongan tertentu.
“Walaupun BPD bukan partai politik, BPD adalah lembaga perwakilan desa yang lahir dari proses demokrasi dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa. Posisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila dijabat oleh ASN,” jelas Rohadi Wijaya SH, CMH.
Lebih lanjut, Lawyer Pirang menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan anggota BPD telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 61 huruf c, yang melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Frasa ‘jabatan lain’ mencakup jabatan ASN atau PPPK, karena memiliki hubungan kepegawaian dengan negara dan digaji melalui APBN atau APBD,” tegasnya.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, tambahnya, ASN baik PNS maupun PPPK wajib mengundurkan diri apabila mencalonkan diri atau menduduki jabatan perwakilan, termasuk BPD.
Dengan demikian, keterlibatan PPPK paruh waktu sebagai anggota BPD dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Abach Uhel






