APBDes 2025 Desa Tadisi Disorot, LSM KPK RI Sulbar Cium Dugaan Ketimpangan dan Konflik Kepentingan

0
50

Redaksi.co MAMASA : Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di Desa Tadisi, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, menuai sorotan tajam. Ketua LSM KPK RI Provinsi Sulawesi Barat menilai sejumlah program desa sarat ketimpangan dan berpotensi menimbulkan dugaan penyelewengan anggaran.

Sorotan ini mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah warga Desa Tadisi menyampaikan keluhan terkait hasil musyawarah desa. Menurut mereka, program yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah justru tidak terealisasi dalam bentuk kegiatan fisik di lapangan.

“Yang dimusyawarahkan tidak tampak dalam pelaksanaan. Tidak ada kegiatan fisik yang bisa dilihat langsung oleh masyarakat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketua LSM KPK RI Sulbar, Simson, menegaskan bahwa keluhan warga merupakan sinyal serius yang tidak boleh diabaikan. Ia menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Jika masyarakat sendiri mempertanyakan hasil pembangunan, itu pertanda kuat pengelolaan Dana Desa tidak berjalan transparan dan patut diduga terjadi penyimpangan anggaran,” tegas Simson.

Ia merinci sejumlah pos anggaran APBDes 2025 yang menjadi perhatian publik, di antaranya:

Pengadaan bibit alpukat sebesar Rp133.000.000

Pengadaan hand traktor sebesar Rp210.000.000

Pengadaan bibit coklat sebesar Rp105.000.000

Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp190.000.000

Kantor BUMDES Desa Tadisi yang sudah di tumbuhi rerumputan

Tak hanya soal anggaran, dugaan konflik kepentingan juga mencuat. Ketua BUMDes Desa Tadisi diketahui merupakan anak kandung Kepala Desa sendiri. Ironisnya, BUMDes tersebut diduga tidak berjalan secara normal. Bahkan, bangunan BUMDes disebut terbengkalai dan telah ditumbuhi rumput liar.

“Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa BUMDes hanya formalitas di atas kertas, sementara dana penyertaan modalnya patut dipertanyakan,” tambah Simson.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Tadisi, Palullugan, melalui keterangan tertulisnya membantah adanya penyelewengan. Ia menjelaskan bahwa sejumlah anggaran yang dipersoalkan telah dialihkan ke pembangunan fisik melalui mekanisme perubahan APBDes.

“Anggaran itu digeser di perubahan. Sudah tidak ada lagi anggaran bibit coklat. Masuk program baru dan dialihkan ke fisik,” tulis Palullugan.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kegelisahan warga. Publik kini menanti kejelasan lebih lanjut, termasuk transparansi dokumen perubahan APBDes serta realisasi fisik yang benar-benar bisa dirasakan masyarakat.

Kasus ini pun membuka kembali perbincangan tentang pentingnya pengawasan Dana Desa agar benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi ladang persoalan baru di tingkat desa. (ZUL)