Oknum Polsek Jelai Hulu dan Security PT USP Diduga Kriminalisasi Keluarga Anggota TNI:

0
229

Oknum Polsek Jelai Hulu dan Security PT USP Diduga Kriminalisasi Keluarga Anggota TNI: Uang Rp37 Juta Disita Tanpa Dasar Hukum

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT (27 Januari 2026) – Dugaan tindakan sewenang-wenang di sektor perkebunan sawit kembali mencoreng penegakan hukum di Kalimantan Barat.

Pelapan, warga Desa Asam Jelai yang juga merupakan anggota keluarga dari personel TNI, diduga menjadi korban kriminalisasi dan penangkapan paksa oleh oknum Polsek Jelai Hulu bersama pihak keamanan (security) PT Umekah Sari Pratama (USP).

Peristiwa ini bermula saat Pelapan sedang beristirahat di pondok rumahnya. Tanpa adanya surat panggilan atau prosedur hukum yang jelas, aparat dan pihak keamanan perusahaan langsung melakukan penangkapan dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit di area perusahaan.

Penyitaan Harta Benda: Penegakan Hukum atau Perampokan?

Kuasa hukum korban dari Lawyer Muda Law Firm bersama Rumah Hukum Indonesia, Rusliyadi, S.H., mengecam keras prosedur penangkapan yang dinilai mirip dengan tindakan penculikan tersebut.

Selain penangkapan, pihak Polsek dan security perusahaan diduga menyita harta benda pribadi milik korban tanpa dasar hukum yang sah, meliputi:

1 (satu) unit sepeda motor;

1 (satu) unit telepon genggam (handphone);

Uang tunai sebesar Rp37.000.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah).

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap KUHAP. Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan izin pengadilan.

Bagaimana mungkin security perusahaan ikut menyita, bahkan mengambil uang tunai puluhan juta rupiah milik warga? Ini bukan lagi penegakan hukum, tapi mengarah pada perbuatan melawan hukum dan perampasan kemerdekaan,” tegas Rusliyadi.

Dugaan Intimidasi Konflik Agraria

Tim kuasa hukum menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk intimidasi nyata terhadap warga lokal yang memiliki lahan di sekitar konsesi perusahaan.

Penangkapan tanpa dasar bukti sah dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga ini dinilai sebagai upaya membungkam hak-hak warga dalam konflik agraria yang berkepanjangan.

“Jika ada dugaan pidana, gunakan jalur hukum yang benar, bukan main hakim sendiri (eigenrichting). Kami mendesak transparansi dan akuntabilitas dari aparat terkait,” tambah Rusliyadi.

Tuntutan Hukum

Atas tindakan yang dinilai melawan hukum tersebut, Firma Hukum Lawyer Muda Law Firm dan Rumah Hukum Indonesia menuntut:

Polres Ketapang segera mengaudit kinerja Polsek Jelai Hulu dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan untuk menjaga muruah institusi Polri.

Polsek Jelai Hulu bersama PT Umekah Sari Pratama (USP) segera mengembalikan hak-hak korban dan bertanggung jawab penuh atas tindakan personel keamanannya yang telah melampaui kewenangan.

Perlindungan Hukum segera diberikan kepada warga lokal agar tidak terus-menerus menjadi korban kriminalisasi korporasi di wilayah konflik.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum sedang mematangkan langkah hukum, termasuk pelaporan ke Propam dan gugatan perdata/pidana guna memastikan keadilan bagi Pelapan dan keluarganya.

  • Lawyer Muda Law Firm & Rumah Hukum Indonesia
  • Rusliyadi, S.H.