Redaksi.co | Palembang – Forum Komunikasi Solidaritas Vendor buruh karyawan PT SLR dan SDJ datangi DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (12/01/2026)
Dipimpin oleh Aka Cholik Darlin, maksud dari kedatangan forum tersebut tidak lain adalah menyampaikan aspirasi dan kegelisahan yang disebabkan hadirnya kebijakan larangan melintas bagi kendaraan angkutan Batubara di jalan umum, sehingga menimbulkan penghentian operasional perusahaan Batubara di Sumatera Selatan.
” Tujuan kami datang ke DPRD provinsi Sumatera Selatan pada hari ini tidak lain adalah untuk menyampaikan aspirasi serta kegeilisan para vendor dan buruh perusahaan Batubara yang dirumahkan akibat kebijakan Gubernur Sumatera Selatan yang melarang kendaraan angkutan Batubara melintasi jalan umum “, kata Aka Cholik Darlin Ketua Forum Komunikasi Solidaritas Vendor dan Buruh Karyawan PT SLR dan SDJ
Dilanjutkannya, Tentu saja kami tidak menentang apa yang telah menjadi kebijakan bagi masyarakat hanya saja, hal ini seharusnya dikaji lebih dalam terutama dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari kebijakan ini
Aka Cholik menuturkan bahwa dampak dari kebijakan ini ada sebayak 15 ribu buruh yang dirumahkan oleh perusahaan.
” Meskipun apa yang telah diputuskan oleh Gubernur Sumsel demi masyarakat, tetapi tidak seharusnya mengabaikan nasib 15 ribu buruh perusahaan yang saat ini terpaksa harus dirumahkan, dan tidak dapat dipungkiri ditengah perekonomian yang sulit seperti saat ini menjadi kesulitan tersendiri “, tegas Aka Cholik Darlin
Tentu saja dengan permasalahan yang ada seperti saat ini, Kami (Buruh dan Vendor) sebagai masyarakat menginginkan DPRD Sumsel hadir sebagai fasilitator mencari solusi
” Demi nasib 15 Ribu buruh pekerja, maka dengan ini kami pun mengharapkan DPRD provinsi mau hadir ditengah-tengah permasalahan menjadi fasilitator antara para pekerja dan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, untuk mencari solusi terbaik”, tegas Aka Cholik Darlin
Menutup perbincangannya Aka Cholik didampingi Taufik Efendi selaku Koordinator Aksi dan H Fikri selaku koordinator Vendor, menyampaikan menanti jawaban Gubernur terkait masalah tersebut.
” Meski ini bukanlah masalah yang mudah, namun kami memberikan waktu 3×24 jam bagi Gubernur Sumatera Selatan untuk melakukan diskusi ataupun memberikan jawaban solusi untuk masalah tersebut, karena jika tidak ada tanggapan kami 15 Ribu karyawan akan melakukan aksi damai dihalaman kantor Gubernur Sumatera Selatan”, tandas Aka Cholik Darlin. (*)






