PURWAKARTA || Redaksi.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Kiarapedes. Peristiwa maut ini terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun III, Desa Kiarapedes.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

”Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi kejadian untuk pengamanan TKP, TPTKP, serta olah TKP bersama Tim Inafis Polres Purwakarta,” ujar AKP Uyun.
Korban diketahui bernama Sumarna (55), seorang karyawan swasta. Saat ditemukan, korban mengalami luka serius akibat senjata tajam di bagian kepala dan wajah. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain:
- Satu bilah golok bergagang kayu.
- Satu lembar terpal yang digunakan untuk menutupi tubuh korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JSJ (45), warga setempat. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

“Petugas menemukan bercak darah pada tangan dan kaki pelaku yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aksi kekerasan tersebut,” tambah AKP Uyun.
Motif di balik aksi nekat ini diduga dipicu oleh masalah finansial. Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih sisa utang. Pertemuan tersebut berujung pada adu mulut hingga terjadi perkelahian fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka bacok.
Saat ini, JSJ telah mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
- Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)
Sumber: Si Humas Polres Purwakarta





