Pupuk Subsidi di Atas HET: Ketika Dokumen Rapi, Kios Tertekan, Petani Tetap Dirugikan

JEMBER, redaksi.co – Api kecil, bila terus dipelihara, pada akhirnya akan melalap segalanya. Dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi yang mulai terkuak hari ini menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar selisih harga, melainkan potret rapuhnya integritas tata kelola subsidi negara di tingkat akar rumput (08/01/2026).

Pupuk subsidi sejatinya merupakan instrumen kehadiran negara untuk melindungi petani kecil dari gejolak biaya produksi. Negara menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sekaligus mengikat seluruh rantai distribusi dengan pengawasan ketat. Pemerintah telah menetapkan HET pupuk subsidi Urea sebesar Rp2.250 per kilogram dan Phonska Rp2.300 per kilogram, atau setara Rp112.500–Rp115.000 per sak. Penjualan di atas harga tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

Namun fakta di lapangan justru menghadirkan ironi. Pengakuan Muktar, pemilik kios pupuk, pada 28 Desember 2025, membuka dugaan kuat adanya praktik rekayasa administrasi yang justru menempatkan kios dalam posisi tertekan. Ia mengaku diminta oknum pengurus kelompok tani (Poktan) untuk mendatangi petani semata-mata guna pengambilan foto, yang diduga digunakan sebagai pelengkap dokumen formal penyaluran.

Dalam praktiknya, pupuk tetap ditebus petani dengan harga mencapai Rp130.000 per sak. Administrasi tampak rapi, dokumen seolah lengkap, namun realitas distribusi di lapangan justru menyimpang. Kios, yang secara regulasi terikat ketat pada HET dan mekanisme penyaluran, berada pada posisi serba salah: menolak berisiko memicu konflik sosial di desa, sementara mengikuti skema tersebut justru menyeret kios ke potensi persoalan hukum.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai pelanggaran teknis semata. Ia berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta berbagai regulasi Kementerian Pertanian terkait pupuk subsidi. Lebih jauh, praktik ini mengindikasikan adanya celah sistemik yang tidak hanya dimanfaatkan, tetapi diduga dipelihara.

Sorotan keras pun datang dari kalangan lembaga swadaya masyarakat. Sugeng Hariyadi, Pemantau Kebijakan Publik dan Pertanian dari LPKNI, menegaskan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas HET yang disertai rekayasa administrasi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Negara dirugikan, petani menjadi korban, dan kios justru ditekan oleh sistem yang menyimpang,” tegasnya.

LPKNI juga menyoroti dugaan aliran keuntungan kepada oknum pengurus Poktan. Fakta bahwa kios hanya menerima sekitar Rp5.000 per sak, sementara oknum Poktan diduga memperoleh hingga Rp10.000 per sak tanpa terlibat langsung dalam proses penyaluran, menunjukkan adanya pola rente yang terstruktur dan sistematis. “Poktan bukan pedagang dan bukan entitas bisnis. Ketika Poktan justru mengambil keuntungan, maka subsidi negara telah berubah menjadi ladang rente,” lanjut Sugeng.

Atas kondisi tersebut, LPKNI mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas agar tidak berhenti pada pemeriksaan kios semata. Penelusuran harus diperluas hingga ke pengurus Poktan, distributor, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan verifikasi RDKK.

“Jangan hanya percaya pada dokumen. Foto bisa direkayasa, tanda tangan bisa dikondisikan. Yang harus diuji adalah kebenaran distribusinya,” tandasnya.

Poktan sejatinya adalah perpanjangan tangan negara dalam menyalurkan pupuk subsidi, bukan alat untuk menekan kios demi mencari keuntungan. Ketika fungsi sosial itu bergeser, yang runtuh bukan hanya kepercayaan petani, tetapi juga legitimasi kebijakan negara di sektor pertanian.

Api kecil berupa selisih harga dan manipulasi administrasi ini tidak boleh dibiarkan terus menyala. Aparat penegak hukum, pengawas pupuk, dan instansi teknis wajib bertindak cepat, tegas, dan transparan. Pupuk subsidi bukan ruang kompromi bagi akal bulus. Ketika api itu dibiarkan hingga menjadi abu, yang tersisa hanyalah kerugian negara, kios yang dikorbankan, dan penderitaan petani.

Reporter: Sofyan