Anggota DPD RI Happy Jarot Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Jakarta Utara, Serap Aspirasi Ojol dan Insan Pers

0
18

Redaksi.co, Jakarta | Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj. Happy Jarot, mengadakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Caffe Jail, Jalan Trembesi Raya Blok D, Jakarta Utara, Senin (29/12/2025).
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah dinamika sosial serta perkembangan informasi yang semakin pesat.

Dalam sosialisasi tersebut, Hj. Happy Jarot memaparkan Empat Pilar Kebangsaan yang meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai tersebut harus terus ditanamkan, terutama kepada generasi muda, agar tidak mudah tergerus oleh pengaruh negatif zaman.

“Empat Pilar Kebangsaan menjadi fondasi penting agar masyarakat memiliki arah dan pegangan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Happy Jarot dalam pemaparannya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk komunitas ojek online (ojol) serta perwakilan insan pers di wilayah Jakarta Utara. Dalam sesi dialog, sejumlah peserta menyampaikan aspirasi dan keluhan yang mereka hadapi di lapangan.

Perwakilan komunitas ojol Pademangan, Supri, mengungkapkan keresahan para pengemudi terkait belum adanya regulasi yang memberikan perlindungan hukum secara jelas. Menurutnya, pengemudi ojol sering mengalami suspend hingga pemutusan kemitraan sepihak tanpa penjelasan yang transparan.

“Kami bekerja di jalan dengan segala risiko. Tapi saat terkena sanksi dari aplikator, tidak ada ruang pembelaan. Kami berharap prinsip keadilan sosial benar-benar diterapkan,” kata Supri.

Aspirasi juga datang dari kalangan jurnalis. Perwakilan insan pers, Jerry Patty, menyoroti masih maraknya kasus kriminalisasi terhadap wartawan, khususnya saat menjalankan tugas jurnalistik investigatif, meskipun kebebasan pers telah dijamin undang-undang.

“Undang-Undang Pers sudah mengatur, namun di lapangan masih ada rekan-rekan kami yang berhadapan dengan hukum. Kami berharap ada penguatan perlindungan bagi jurnalis,” ujarnya.
Selain itu, Martin, perwakilan media sosial publik, mempertanyakan peran DPD RI dalam penanganan bencana nasional serta fenomena pesimisme di kalangan generasi muda yang belakangan ramai dengan narasi seperti “Indonesia Cemas” dan “Indonesia Gelap”.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Hj. Happy Jarot menyampaikan bahwa seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPD RI.
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk pengemudi ojek online dan insan pers, agar dapat bekerja secara aman, adil, dan bermartabat.

“Melalui semangat Empat Pilar Kebangsaan, kita ingin membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Setiap kebijakan harus berlandaskan keadilan, persatuan, dan nilai kemanusiaan,” tutup Happy Jarot.