YPTKIS: Presiden Segera Cabut Moratorium Timur Tengah untuk Selamatkan PMI

0
23

YPTKIS: Presiden Segera Cabut Moratorium Timur Tengah untuk Selamatkan PMI

Mataram – Redaksi.Co  Ketua Umum Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (YPTKIS), Henly Sunardi, secara tegas meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) ke Timur Tengah. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional negara dalam melindungi hak warga negara untuk bekerja dan hidup layak, Sabtu, 27 Desember 2025.

Henly menilai, moratorium yang diberlakukan melalui Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 telah kehilangan relevansinya dan justru menimbulkan dampak sosial yang serius. Alih-alih melindungi, kebijakan tersebut dinilai mendorong meningkatnya keberangkatan PMI secara non-prosedural yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak dasar pekerja migran.

Presiden harus hadir dan mengambil alih kendali kebijakan ini. Negara tidak boleh absen ketika rakyatnya terpaksa mencari nafkah lewat jalur berbahaya akibat tertutupnya akses resmi,” tegas Henly.

YPTKIS menekankan bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan strategis untuk mengakhiri kebijakan yang dinilai tidak lagi sejalan dengan realitas ketenagakerjaan nasional. Menurutnya, ketegasan Presiden sangat dibutuhkan untuk mengubah arah kebijakan dari pendekatan pelarangan menjadi pendekatan perlindungan dan pengelolaan yang terukur.

Lebih lanjut, Henly menyebut pemerintah sejatinya telah memiliki pijakan regulasi untuk membuka kembali penempatan PMI ke Timur Tengah. Terbitnya Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi melalui sistem satu kanal menjadi bukti bahwa moratorium bukan kebijakan final. Namun hingga kini, langkah konkret lanjutan belum sepenuhnya diwujudkan.

Seiring dengan beralihnya kewenangan penempatan dan perlindungan PMI kepada KP2MI, YPTKIS menilai Presiden perlu segera menginstruksikan penerbitan regulasi turunan yang tegas dan operasional untuk membuka kembali moratorium secara resmi, sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan PMI di negara tujuan.

Jangan biarkan kebijakan setengah hati terus berlanjut. Presiden harus memutus mata rantai PMI ilegal dengan membuka jalur resmi yang aman, diawasi, dan manusiawi,” ujarnya.

YPTKIS juga mengingatkan bahwa meningkatnya migrasi PMI merupakan cerminan langsung dari masih terbatasnya lapangan kerja di dalam negeri dan tingginya tekanan ekonomi masyarakat. Dalam kondisi demikian, penutupan akses kerja ke luar negeri tanpa solusi alternatif dinilai sebagai kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.

Banyak PMI berangkat bukan karena ingin melanggar hukum, tetapi karena negara belum sepenuhnya memberi jalan. Ketika negara menutup pintu, rakyat akan mencari celah demi bertahan hidup,” kata Henly.

Ironisnya, di tengah besarnya devisa yang disumbangkan PMI bagi perekonomian nasional, implementasi perlindungan di lapangan masih dinilai lemah. YPTKIS menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan dan membutuhkan keputusan politik langsung dari Presiden.

Ini bukan sekadar urusan kebijakan teknis. Ini soal keberpihakan negara. Presiden harus berani mencabut moratorium dan memastikan perlindungan PMI benar-benar berjalan,” pungkasnya.

Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co

Reporter: Abach Uhel