PBG Savvana Sah, Namun Status Komersil Disoal karena Bangunan Diduga Subsidi

0
76

PBG Savvana Sah, Namun Status Komersil Disoal karena Bangunan Diduga Subsidi

Lombok Barat – Redaksi.co Perumahan Savvana yang berlokasi di kawasan barat Kantor Bupati Lombok Barat dipastikan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara sah sesuai regulasi Pemerintah Daerah Lombok Barat. Meski demikian, muncul sorotan serius dari kalangan lembaga swadaya masyarakat terkait status jenis perumahan yang dinilai tidak selaras antara dokumen perizinan dan fakta bangunan di lapangan.


Ketua LSM Edukasi, Yusri, menegaskan bahwa polemik yang berkembang saat ini bukan memperdebatkan legalitas PBG, melainkan klasifikasi perumahan yang tercantum dalam izin tersebut.
“Secara regulasi, PBG Perumahan Savvana itu sah. Namun yang menjadi pertanyaan adalah statusnya, karena yang tercatat dalam PBG adalah perumahan komersil, sementara secara fisik bangunan yang terbangun justru menyerupai rumah subsidi, baik dari sisi luas, tipe, maupun spesifikasinya,” ujar Yusri, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, perbedaan status tersebut memiliki konsekuensi hukum dan fiskal yang jelas. Dalam ketentuan perundang-undangan, perumahan komersil tidak diperbolehkan menerima fasilitas atau bantuan subsidi pemerintah, karena bersifat usaha yang berorientasi keuntungan. Sebaliknya, perumahan subsidi memperoleh sejumlah kemudahan dari pemerintah pusat, termasuk pembebasan pajak dan retribusi daerah.


Fakta bahwa Perumahan Savvana membayar retribusi daerah menunjukkan bahwa secara administratif ia dikategorikan sebagai perumahan komersil. Kalau subsidi, pajaknya sudah dibebaskan oleh pusat,” jelasnya.
Yusri menambahkan, persoalan akan menjadi lebih serius apabila pengembang mengajukan pembiayaan ke perbankan dengan skema subsidi, sementara izin yang dikantongi adalah PBG komersil.

Kalau itu terjadi dan bisa dibuktikan, maka ada potensi pelanggaran hukum. Karena izin yang diajukan sejak awal bukan izin perumahan subsidi,” tegasnya.

Selain soal status perumahan, LSM Edukasi juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap prosedur pembangunan. Yusri menyebut terdapat indikasi pembangunan dilakukan sebelum PBG resmi diterbitkan, serta tidak disertai pelaporan berjenjang kepada pemerintah daerah sebagaimana diwajibkan dalam regulasi bangunan gedung.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Yusri, PBG dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan, apabila pengembang terbukti tidak mematuhi tahapan dan kewajiban yang telah ditetapkan.
Sementara itu,

Direktur NCW NTB, Fathurrahman Lord, turut memberikan pandangan kritis terkait kebijakan perizinan perumahan, khususnya yang berada di sekitar kawasan strategis pemerintahan.

Bila perlu, pemerintah daerah menghentikan atau mengevaluasi pemberian izin perumahan jika radiusnya terlalu dekat dengan Kantor Bupati. Selama ini kita tahu, kawasan perumahan sering kali rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Fathurrahman Lord secara terbuka meminta Bupati Lombok Barat untuk membekukan PBG Perumahan Savvana, hingga seluruh dugaan ketidaksesuaian status perumahan dan kepatuhan terhadap regulasi tersebut dituntaskan secara transparan dan akuntabel.

Redaksi.Co

Abach uhel