Mandailing Natal – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sopandi Paloh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bahkan memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) anggota Polri apabila terbukti terlibat dalam kaburnya terduga bandar narkoba jenis sabu, Romadon, dari tahanan Mapolsek Muara Batang Gadis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres menyusul insiden kaburnya Romadon yang sebelumnya diserahkan oleh warga Desa Singkuang I dan Singkuang II khususnya kelompok emak – emak ke Mapolsek MBG untuk diproses secara hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Namun, hanya berselang beberapa waktu setelah diserahkan, warga dikejutkan dengan kaburnya Romadon bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Peristiwa tersebut memicu kemarahan warga hingga berujung pada aksi pembakaran Kantor Polsek Muara Batang Gadis, satu unit mobil dinas, serta sejumlah sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian.
AKBP Arie Sopandi Paloh mengaku sangat prihatin atas insiden tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian dari internal kepolisian, di samping tindakan masyarakat yang melanggar hukum.
“Atas kesalahan atau kekurangan dari personel Polri, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Bisa jadi ada prosedur yang belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat terkait aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” ujar Kapolres saat duduk bersama warga membahas insiden pembakaran Mapolsek MBG di Kantor Desa Singkuang, Minggu (21/12) malam.
Kapolres menegaskan bahwa proses internal tengah berjalan untuk mengungkap penyebab kaburnya terduga bandar narkoba tersebut.
“Apabila dalam proses ini ditemukan adanya kesilapan, kelalaian, atau bahkan keterlibatan anggota Polri, maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas perwira menengah Polri berpangkat dua melati itu.
Di sisi lain, Kapolres juga menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku untuk semua pihak tanpa pandang bulu. Masyarakat yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum, termasuk perusakan dan pembakaran fasilitas negara, juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memahami kekecewaan dan kemarahan masyarakat. Namun, setiap tindakan yang melanggar hukum tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.







