LKBH UNDHI Kunjungi Lapas Kelas 1 Jambe, Sampaikan Sosialisasi Dan Berikan Edukasi Hukum Kepada Warga Binaan
Tangerang. Universitas Dharma Indonesia ( UNDHI ) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Hukum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas I Jambe, Kabupaten Tangerang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang penyuluhan serta peningkatan literasi hukum, pada Kamis ( 4/12/2025 ).
Hadir dalam acara tersebut, Yuri, Kepala Humas Jambe, Prof. Abu Nawas, Dekan UNDHI, Dr. Turija Pemateri, Dirut LKBH Suandi S.H., M.H., Nasaruddin S.H.M.H., Markuat S.H.,M.H., Caca Marwan S.H.,M.H., Mustofa Adam S.H.,SE., Pengurus BEM Kampus, Paralegal LKBH kampus dan Ketua LSM Maung DPC Kota Tangerang, M. Soleh.
Kegiatan ini disambut dengan baik oleh pihak Lapas Jambe dan diikuti oleh sejumlah warga binaan yang antusias dalam sesi tanya jawab. Materi edukasi hukum disampaikan oleh tim dosen Fakultas Hukum UNDHI dengan fokus pada penguatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga binaan, proses hukum, serta reintegrasi sosial guna mempersiapkan kehidupan pasca pemasyarakatan.
Landasan Yuridis Kegiatan
Kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Menegaskan bahwa warga binaan berhak memperoleh pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian untuk siap kembali ke masyarakat (right to rehabilitation). Sosialisasi hukum merupakan bagian dari pembinaan edukatif.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Perguruan Tinggi wajib melaksanakan Tri Dharma, termasuk pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan edukasi yang bersifat pemberdayaan.
3. Permenkumham RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Mengatur pembinaan berkelanjutan terhadap warga binaan yang melibatkan partisipasi publik, lembaga pendidikan, dan instansi terkait.
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Hak WBP
Warga Binaan Pemasyarakatan berhak memperoleh informasi, pendidikan, dan pembinaan sesuai asas pemasyarakatan yang menjiwai sistem peradilan pidana di Indonesia.
Tujuan dan Manfaat Kegiatan
-Melalui kegiatan sosialisasi yang bernuansa edukatif dan dialogis ini, UNDHI menegaskan komitmennya dalam:
-Meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan agar lebih siap menghadapi proses hukum dan kehidupan setelah bebas
-Memberikan kesadaran hukum mengenai hak-hak dasar, termasuk perlindungan hukum dan akses keadilan
-Mendorong perubahan perilaku yang berorientasi pada kepatuhan dan tanggung jawab di masyarakat
-Menyukseskan program pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan
Selaku Pembina H. Patwan sekaligus Pendiri kampus UNDHI di kantornya saat di wawancarai berharap, ” bahwa kolaborasi ini menjadi langkah nyata mendukung transformasi sistem pemasyarakatan menuju pendekatan restoratif, di mana tujuan utama pembinaan bukan hanya penghukuman tetapi pemulihan dan memanusiakan manusia “, tuturnya.
Melalui edukasi hukum yang terus berkelanjutan, warga binaan diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum dan produktif “, harap H. Patwan, Pendiri Kampus UNDHI.(*/red)







