Take Over Perusahaan Diizinkan Hukum, UU dan PP Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dipertahankan
Proses take over atau pengalihan kepemilikan perusahaan kembali menjadi perhatian publik setelah banyak pekerja mempertanyakan kepastian status mereka ketika terjadi pergantian pemilik usaha. Di tengah dinamika itu, regulasi nasional sebenarnya telah memberikan payung hukum yang kuat, baik untuk perusahaan maupun bagi pekerja yang terdampak.
Di Indonesia, take over perusahaan merupakan tindakan yang sah secara hukum dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur proses merger, akuisisi, konsolidasi, dan pemisahan perusahaan. Regulasi tersebut memastikan bahwa setiap pengalihan kepemilikan harus dilakukan secara transparan dan memperhatikan perlindungan bagi pemangku kepentingan, termasuk pekerja.
Sementara itu, aspek yang paling krusial justru berada pada perlindungan tenaga kerja, yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 163. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan tetap berlanjut kepada pemilik baru, kecuali terdapat perjanjian lain antara pihak perusahaan dan pekerja. Artinya, pekerja “ikut berpindah” secara otomatis ke perusahaan baru dengan membawa seluruh hak-hak yang melekat, termasuk masa kerja, status pekerjaan, serta komponen upah yang menjadi dasar perhitungan hak normatif.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperbarui sejumlah aturan ketenagakerjaan. UU ini menegaskan bahwa perubahan status perusahaan, termasuk restrukturisasi, merger, dan take over, tidak boleh menghilangkan hak pekerja. Perlindungan terhadap pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tetap diberlakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Aturan lebih teknis mengenai PHK, masa kerja, dan hak-hak pekerja dalam situasi seperti ini tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur secara rinci mulai dari rumus perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga penggantian hak. Dalam konteks take over, PP ini menegaskan bahwa jika perusahaan baru tidak melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja berhak memperoleh seluruh komponen kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 sampai Pasal 50.
Di sisi lain, pekerja yang memilih tidak mengikuti perusahaan baru dianggap mengundurkan diri, namun tetap memiliki hak atas kompensasi tertentu sesuai ketentuan PP 35/2021. Regulasi terbaru mengenai pengupahan juga tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, yang memastikan komponen upah pekerja sebelum take over tetap menjadi dasar perhitungan hak-hak mereka setelah pengalihan kepemilikan.
Dalam praktiknya, tanggung jawab penyelesaian hak pekerja bisa berada pada perusahaan lama, perusahaan baru, atau dibagi sesuai perjanjian pengambilalihan. Namun prinsip hukumnya tegas: hak-hak pekerja tidak boleh berkurang atau hilang hanya karena perusahaan berganti pemilik. Masa kerja harus tetap dihitung utuh, status pekerjaan harus dilanjutkan, dan semua kewajiban normatif harus dipenuhi.
Para pakar ketenagakerjaan menilai bahwa perangkat hukum yang ada saat ini sudah sangat jelas dalam memberikan perlindungan. Tantangan terbesar justru berada pada sosialisasi dan implementasi di lapangan. Banyak pekerja tidak memahami pasal-pasal yang sebenarnya melindungi mereka, sehingga sering kali muncul kekhawatiran yang tidak perlu ataupun peluang bagi pelanggaran hak.
Dengan aturan yang jelas seperti UU 40/2007, UU 13/2003, UU Cipta Kerja, PP 35/2021, dan PP 36/2021, negara pada dasarnya telah menjamin bahwa proses take over perusahaan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pekerja. Perusahaan lama maupun perusahaan baru wajib menjalankan kewajiban masing-masing secara penuh agar pengalihan kepemilikan berjalan tanpa menimbulkan konflik.
Ke depan, transparansi dan komunikasi langsung kepada karyawan menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pekerja memiliki hak hukum yang kuat dan tidak perlu khawatir kehilangan hak atau masa kerja ketika perusahaan mengalami perubahan kepemilikan. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, take over perusahaan dapat berlangsung tertib, sehat, dan tetap melindungi pilar utama dunia kerja: para pekerja itu sendiri.







