AMPERA Desak Dinas ESDM memeriksa 5 Perusahaan Galian C yang melakukan pelanggaran di Pasangkayu

0
38

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Manakarra (AMPERA) mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera memeriksa dan menghentikan kegiatan perusahaan tambang pasir galian C yang diduga melakukan pelanggaran di Kabupaten Pasangkayu.

Ketua AMPERA, Angriawan, menegaskan bahwa ke 5 perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran berat UU Minerba diantaranya CV.Maju bersama, PT Samudra Pntoloang, PT. Lapandoso Prautama, PT Abadi Dua Putri dan CV. Wahab Tola yang kemudian telah kami laporkan ke Polda Sulbar seminggu yang lalu. Kami meminta Dinas ESDM segera melakukan tindakan tegas terhadap semua perusahaan yang di duga melakukan pelanggaran berat mulai dari tidak memiliki persetujuan RKAB, Penyalahgunaan dokumen (DOKTER), Pemanfaatan kawasan hutan lindung (HL) untuk Stockpile dan akses loading tanpa IPPKH, tidak mengantongi SIKK ( surat izin kerja keruk) dari kementerianPerhubungan laut, dan beberapa pelanggaran yang lainnya.

Kegiatan dugaan pelanggaran ini sudah berlangsung sejak lama yaitu 3 tahun terakhir sampai sekarang. ESDM seharusnya tidak tinggal diam melihat perilaku perilaku perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran terhadap UU minerba dan seharusnya segera menindak tegas dengan memberikan sanksi berat sampai Pencabutan perizinan. Ini langkah awal untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah perusahaan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta berpotensi merugikan daerah dari sisi lingkungan maupun penerimaan pendapatan negara.

“Kami meminta Dinas ESDM untuk segera terjun kelapangan menghentikan dan mengambil tindakan tegas terhadap kelima perusahaan tersebut. Publik berhak mengetahui aktivitas tambang yang diduga melakukan pelanggaran, merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Angriawan.

AMPERA juga menyoroti bahwa kenakalan yang dilakukan oleh pihak perusahaan diduga melanggar itu adalah salah satu bentuk lemahnya pengawasan dari istansi terkait

Selain itu AMPERA meminta Dinas ESDM mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran berat dengan memperlakukan sanksi berat yaitu pencabutan izin sesuai ketentuan UU minerba.

“Kami tidak ingin ada praktik pertambangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan karena akan berdampak pada kerugian daerah, kerugian negara. Penegakan aturan harus dijalankan demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat Pasangkayu khususnya dan demi kemajuan Sulbar pada umumnya. tutup Angriawan.

Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen AMPERA dalam mengawal isu pertambangan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi.

Kami tidak akan tinggal diam jika APH dan dinas ESDM tidak melakukan tindakan tegas dan terjung kelapangan memeriksa semua didugaan yang kami tuangkan maka kami duga mereka ikut berkongkalikong dengan pihak perusahaan.

Kami akan tetap kawal isu ini hingga semua terbuka jelas bahkan kami akan giring masalah ini sampai ke pusat agar ada efek jera bagi mereka yang mencoba melawan aturan-aturan sebagaimana mestinya demi kemajuan daerah kita tercinta.