AMPERAMendesak Polda Sulbar Segera Memproses Aduan Dugaan Pelanggaran TambangGalian C di Pasangkayu

0
14

Pasangkayu – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Manakarra (AMPERA) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) untuk segera memproses laporan aduan terkait dugaan pelanggaran aktivitas tambang galian C di Kabupaten Pasangkayu. Laporan tersebut secara resmi telah dimasukkan oleh AMPERA setelah menemukan sejumlah indikasi aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan lingkungan maupun daerah.

Ketua AMPERA, Angriawan, menegaskan bahwa lambatnya tindak lanjut penegak hukum berpotensi memperburuk kondisi lapangan. Menurutnya, kegiatan tambang yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan serta berpotensi merusak lingkungan harus segera dihentikan dan ditindak sesuai aturan.

“Kami meminta Polda Sulbar untuk tidak menunda-nunda proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tambang galian C di Pasangkayu. Laporan sudah kami masukkan secara resmi, dan temuan lapangan Masyarakat butuh kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” tegas Angriawan.

AMPERA menilai bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan hanya melibatkan aspek perizinan, tetapi juga menyangkut potensi kerusakan ekosistem sungai dan lahan produktif di sekitar wilayah tambang. Aktivitas galian C tanpa pengawasan, menurut mereka, dapat memicu banjir, abrasi, serta merugikan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

Lebih lanjut, AMPERA meminta agar Polda Sulbar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan atau pihak yang terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.

“Kami akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas. Jika penegakan hukum berjalan lamban, kami siap melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol publik,” tambah Angriawan.

AMPERA berharap Polda Sulbar dapat menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum serta menjaga kepercayaan publik dengan mengambil langkah cepat, transparan, dan profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran tambang galian C tersebut.