SIDANG PS SENGKETA TANAH ROWOK UNGKAP FAKTA BARU DI LAPANGAN

0
7

SIDANG PS SENGKETA TANAH ROWOK UNGKAP FAKTA BARU DI LAPANGAN

Lombok Tengah, 21 November 2025 — Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa tanah antara warga Dusun Rowok, Desa Selong Belanak, dengan Perseroan Terbatas Sinar Rowok Indah (PT SRI) pada Jumat (21/11) berlangsung tertib dan mendapat perhatian besar dari masyarakat. Puluhan warga hadir menyaksikan langsung jalannya pemeriksaan batas-batas objek tanah yang telah menjadi polemik selama bertahun-tahun.

Agenda PS ini menjadi tahapan krusial untuk mencocokkan uraian objek sengketa dalam gugatan dengan kondisi faktual di lapangan. Majelis hakim bersama para pihak turun langsung memeriksa batas, patok, dan tanda fisik lahan yang dipersoalkan.

Dalam sesi pemeriksaan, pihak Penggugat melalui kuasa hukum Rodi Fatoni, S.H., dan rekan, menunjukkan secara rinci titik-titik batas yang tercantum dalam gugatan. Mulai dari patok lama, jalur batas alami, hingga tanda-tanda fisik yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun. Penunjukan tersebut terlihat selaras dengan uraian dalam berkas gugatan, memperkuat posisi hukum warga sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Kami telah menunjukan batas-batas sesuai objek dalam materi gugatan. Fakta ini menegaskan bahwa klien kami adalah pemilik sah sejak tahun 1988 sampai 2025 tanpa pernah menjual atau memindahtangankan kepada siapapun,” tegas Rodi Fatoni.

Ia juga menambahkan bahwa rangkaian pembuktian—baik surat maupun saksi—telah memperjelas bahwa pihak warga memiliki kedudukan hukum yang kuat. Bahkan, berdasarkan temuan dalam persidangan sebelumnya, pihaknya menilai PT Sinar Rowok Indah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Semua sudah terang benderang. Kami dan masyarakat menunggu keadilan dari majelis hakim yang memutus tanpa intervensi dan dengan hati nurani. Kasus ini menyangkut masyarakat kecil yang selama ini tertindas,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Tergugat PT Sinar Rowok Indah tetap mempertahankan klaim bahwa seluruh area yang diperiksa merupakan milik perusahaan, termasuk gunung di sisi selatan yang disebut sebagai bagian dari wilayah mereka.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak penggugat. Menurut data yang mereka miliki, gunung di sisi selatan merupakan kawasan hutan lindung negara, sehingga mustahil dimiliki oleh perusahaan.

Pernyataan tergugat bukan hanya keliru, tetapi bisa menyesatkan dan memperbesar konflik batas kawasan jika tidak diluruskan dengan fakta lapangan,” tegas Rodi Fatoni.

Majelis hakim menutup agenda PS dengan mencatat seluruh penunjukan batas yang disampaikan para pihak. Hasil pemeriksaan lapangan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam putusan akhir majelis hakim terhadap sengketa tanah Rowok yang telah lama menjadi perhatian publik.

 

Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co

Reporter: Abach Uhel