LSM NCW SOROTI KERAS: PEMILIK MINI SOCCER GELORA GERUNG DIDUGA SEROBOT ASET PEMKAB

0
348

LSM NCW SOROTI KERAS: PEMILIK MINI SOCCER GELORA GERUNG DIDUGA SEROBOT ASET PEMKAB

Lombok Barat – Redaksi.co Polemik pembangunan tembok pembatas Mini Soccer Gelora Gerung terus memanas. Setelah ramai dibicarakan warga, kini LSM NTB Corruption Watch (NCW) secara terbuka menyoroti dugaan penyerobotan tanah aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tersebut. Sorotan ini membuat publik bertanya-tanya, apakah pembangunan fasilitas olahraga itu dilakukan sesuai aturan, atau justru ada indikasi pelanggaran yang sengaja ditutup-tutupi?

Dugaan awal menunjukkan bahwa tembok pembatas Mini Soccer Gelora Gerung dibangun melewati batas lahan dan masuk ke tanah aset daerah sekitar 50 cm lebih. Selain itu, penimbunan pada irigasi pertanian dan pembuangan air hujan ke lahan aset Pemkab semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang tidak bisa dianggap sepele.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Penyerobotan tidak hanya berarti menduduki lahan, tetapi juga mencakup pemagaran, pembangunan tembok, penimbunan, hingga penggunaan lahan negara atau pihak lain tanpa dasar izin yang sah.

Menyikapi laporan dan keluhan masyarakat, LSM NCW melalui Direkturnya, Fathurrahman Lord, menyampaikan sikap tegas atas dugaan tersebut.

 

> “Saya, Fathurrahman Lord selaku Dir LSM NTB Corruption Watch, bersama masyarakat Lombok Barat meminta Pemda turun langsung dan bertindak tegas. Apalagi lokasinya tepat di timur Kantor Bupati Lombok Barat. Jangan sampai ada oknum yang berinvestasi tapi mengangkangi aturan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa pembiaran atas tindakan seperti ini akan menjadi preseden buruk dan dapat mendorong investor lain melakukan pelanggaran serupa.

> “Kalau Pemda tidak tegas, ini jadi sinyal buruk bagi daerah. Oknum-oknum lain bisa merasa aman untuk melanggar aturan. Itu sangat berbahaya bagi tata kelola aset daerah,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan netizen. Banyak yang penasaran, sejauh mana dugaan penyerobotan ini benar adanya? Apakah Pemkab Lombok Barat akan berani mengambil langkah tegas, atau justru ada kepentingan tertentu yang membuat proses penertiban menjadi lambat?

Hingga kini, masyarakat menanti tindakan nyata dari Pemkab Lobar untuk memastikan bahwa aset daerah tidak diperlakukan semena-mena dan penegakan aturan berjalan tanpa pandang bulu.

 

Sumber: Redaksi.co

Read: Abach Uhel