PROYEK IRIGASI KURIPAN DIDUGA BERMASALAH, NCW DESAK BWS NTB TURUN TANGAN

0
338
Lord Dir.NCW

PROYEK IRIGASI KURIPAN DIDUGA BERMASALAH, NCW DESAK BWS NTB TURUN TANGAN

Lombok Barat — Redaksi.co Proyek irigasi di Kecamatan Kuripan kembali menuai sorotan setelah warga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Proyek yang seharusnya membentang sekitar 2 kilometer dari Dusun Pemangket, Desa Kuripan Utara, hingga Dusun Monto, Desa Kuripan, disebut pelaksana lapangan (PL) hanya dikerjakan sepanjang 1 kilometer.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nidya Karya sebagai kontraktor utama dan diawasi PT Agrinas Palma berdasarkan kontrak HK.02.03-AS/KONT/SK.IRWA 1/809, dengan masa kerja 69 hari. Anggaran proyek bersumber dari APBN melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara Barat sebagai bagian dari Instruksi Presiden Tahap III, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 54 miliar untuk 34 daerah irigasi. Namun tidak ada rincian khusus untuk wilayah Kuripan.

Lord Dir.NCW

Dugaan pelanggaran mulai dari dugaan pengurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian ukuran fisik saluran, hingga dampak langsung ke masyarakat kini mencuat. Penyempitan saluran irigasi sekitar 20 sentimeter dari standar, dengan lebar atas kini hanya 280 sentimeter dari sebelumnya 300 sentimeter, dinilai berpotensi menimbulkan luapan air dan risiko banjir.

Di sisi lain, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan. Salah satu kolam ikan milik warga mengalami kematian ikan secara massal selama pengerjaan proyek. Kondisi ini diduga akibat perubahan debit air secara ekstrem, pencemaran material pengerukan, hingga perubahan kualitas air mendadak yang menyebabkan ikan kekurangan oksigen.

Direktur LSM NTB Corruption Watch (NCW), Fathurrahman Lord, menilai sejumlah temuan tersebut berpotensi melanggar regulasi, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

> “BWS NTB harus segera turun mengecek lapangan. Camat Kuripan wajib memberikan surat peringatan kepada kontraktor dan konsultan. Proyek ini harus dikaji ulang demi keselamatan masyarakat,” tegas Fathurrahman Lord.

Ia menambahkan bahwa proyek APBN merupakan proyek strategis yang wajib dikerjakan secara transparan, profesional, dan sesuai spesifikasi teknis. Dugaan penyimpangan, menurutnya, tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor dan konsultan belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.

 

Sumber: Redaksi.co

Read: Abach Uhel