JEMBER, redaksi.co – Program Jaksa Kawal Desa yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Jember terus melakukan pendampingan hukum sekaligus pemantauan penggunaan dana desa di wilayah Kecamatan Jombang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap desa mengelola dana desa secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (06/11/2025).
Camat Jombang, Farisa Jamal Taslim, S.STP., M.M, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat membantu pemerintah desa dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan dengan baik.
“Pendampingan dari Jaksa Kawal Desa ini sangat membantu desa dalam pengelolaan administrasi dan pelaksanaan proyek pembangunan. Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut agar desa-desa di Kecamatan Jombang dapat menjalankan programnya sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan Jaksa Kawal Desa difokuskan pada pemantauan pelaksanaan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan proyek, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Melalui kegiatan ini, kepala desa dan perangkat desa mendapatkan pendampingan langsung agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari penyimpangan.
Menurut Camat Faris, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Jember, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Jember dalam mengawal penggunaan dana desa di tingkat kecamatan.
“Pelaksanaan kegiatan Jaksa Kawal Desa ini merupakan bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan di desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, agar semua berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Reporter: Sofyan






