Aceh Besar 23102025— Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar bersama PDAM Tirta Mountala Aceh Besar melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Capaian Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Kantor Pusat Operasional PDAM Tirta Mountala, Siron, Lambaro, Aceh Besar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, SH, MH., didampingi Kasi Datun Dika Savana, SH., MH., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sementara dari PDAM Tirta Mountala hadir Direktur Umum Devid Zainal, SE., Direktur Teknik Salman, ST., MT., serta Kabag Hublang Abdul Hanan, SE., dan jajaran terkait.
Dalam pertemuan itu, Kejari Aceh Besar menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan bermartabat dalam pelaksanaan penerapan sanksi terhadap pelanggan PDAM yang menunggak pembayaran rekening air. Pendekatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum masyarakat tanpa menimbulkan resistensi.
“Penegakan aturan tetap harus dilakukan, namun dengan cara yang persuasif dan beradab, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan masyarakat tidak merasa ditekan,” ujar Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi.
Pertemuan Monev ini menjadi bagian dari sinergi berkelanjutan antara Kejari Aceh Besar dan PDAM Tirta Mountala dalam rangka penguatan tata kelola perusahaan daerah yang taat hukum, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas