Tapanuli Selatan – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa yang mencengangkan.
Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial IJH (44), Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, diduga menyelewengkan uang negara sebesar Rp 536.388.897.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, namun justru dialihkan untuk membiayai usaha kantin milik istri mudanya di Kota Medan.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tapanuli Selatan di bawah pimpinan Ipda Saad Mardian Harahap, S.H., M.H.
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menetapkan dan menahan IJH sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.
Kapolres Tapanuli Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa tersebut.
“Setelah menerima laporan, Kanit Tipidkor Ipda Saad Mardian Harahap, S.H., M.H. bersama tim segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara. Dari hasil audit, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara,” ungkap AKP Hardiyanto, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil audit Inspektorat Padang Lawas Utara, diketahui terdapat perbedaan signifikan antara jumlah dana yang diterima dan realisasi penggunaan di lapangan.
“Total dana desa yang diterima pada tahun 2023 mencapai lebih dari Rp 1,15 miliar. Namun, realisasi belanja yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp 622 juta. Selisih itulah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 536 juta,” jelasnya.
Polisi kini menahan tersangka IJH dan melanjutkan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Aparat juga menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat. (E.R)