KETUA WIB LAPORKAN MANTAN KEPALA ASET LOBAR KE KEJARI MATARAM TERKAIT DUGAAN KORUPSI
Lombok Barat – Redaksi.co
Ketua Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kabupaten Lombok Barat, Erwin Ibrahim, kembali melaporkan mantan Kepala Aset Kabupaten Lombok Barat berinisial M ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan hilangnya aset daerah bernilai miliaran rupiah.
Dalam laporan tersebut, Erwin Ibrahim menyebut, dugaan penyimpangan dilakukan oleh mantan pejabat berinisial M saat masih menjabat di bidang aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Ia diduga menggunakan kewenangannya untuk memindah tangankan dua bidang tanah milik Pemkab kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah.
Adapun dua aset yang dimaksud yakni lahan seluas sekitar 20 are di Dusun Montong Buwun, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, serta tanah seluas 400 meter persegi di sebelah timur Kantor Pertanian Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi. Kedua aset tersebut kini telah beralih kepemilikan secara tidak sah, bahkan diduga telah dijual dengan harga yang cukup fantastis hingga mencapai miliaran rupiah.
> “Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa proses perpindahan kepemilikan dua aset daerah tersebut melibatkan oknum mantan pejabat aset dengan modus penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Ini jelas merugikan keuangan daerah dan mencoreng integritas birokrasi,” ungkap Erwin Ibrahim kepada wartawan, Kamis (16/10).
Menurut Erwin, kasus ini sebenarnya bukan laporan baru, karena beberapa waktu lalu sejumlah aktivis NGO dan LSM di Lombok Barat juga telah melaporkannya ke Kejari Mataram, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang nyata. Oleh karena itu, pihaknya kembali datang untuk mendesak Kejari agar tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi yang merugikan daerah ini.
Sekretaris WIB Lombok Barat, Mujiburahman, menambahkan bahwa laporan tersebut disertai dengan data dan dokumen pendukung, termasuk bukti administrasi aset serta hasil penelusuran lapangan yang menunjukkan perubahan status kepemilikan tanah milik Pemkab.
> “Kami ingin Kejari Mataram memproses laporan ini dengan serius. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut, karena menyangkut aset daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Mujiburahman.
WIB Lombok Barat berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Tinggi NTB atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila diperlukan.
Mereka menilai, hilangnya aset daerah merupakan bentuk nyata lemahnya pengawasan internal di tubuh pemerintah daerah, dan hal ini bisa menjadi preseden buruk bila tidak segera ditangani secara hukum.
Erwin juga menegaskan, pengembalian aset yang telah berpindah tangan secara ilegal sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sekaligus melindungi hak masyarakat Lombok Barat atas kekayaan daerahnya sendiri.
> “Kami tidak ingin ada lagi praktik jual beli aset pemerintah. Ini uang rakyat, tanah rakyat, dan seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Kami akan terus bersuara sampai kebenaran ditegakkan,” tutupnya dengan tegas.
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Read: Abach Uhel