Ketapang, 28 September 2025 – Proses hukum yang menimpa seorang warga bernama Halim menuai sorotan. Pasalnya, setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan, Halim dipanggil oleh penyidik dan pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Halim menilai langkah penyidik tersebut terburu-buru dan cacat prosedur. “Seharusnya penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah, sah yang dimaksud disini adalah apa dasar hukum perusahaan yang melaporkan itu? Apakah sudah dicek secara benar HGU nya?. Proses gelar perkara yang terjadi itu ketahui dilakukan pada malam hari, kenapa secepat itu? Apakah barang bukti berupa buat sawit ditampilkan disaat gelar perkara itu? Yang kami ketahui bahwa barang bukti berupa sawit itu sejak awal sudah dikembalikan ke pihak perusaan. Dalam kasus ini, Halim baru pertama kali dipanggil dan langsung dijadikan tersangka di hari itu juga. Tindakan ini jelas menyalahi aturan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ahmad Upin Ramadhan.
Bersama pegawai kantor ATR BPN Ketapang
Pihak kuasa hukum menegaskan akan berupaya menempuh praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Selain itu, mereka juga akan melaporkan penyidik terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum ke Propam Polri, Ombudsman RI, atau Komnas HAM.
“Kami menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Oleh karena itu, selain jalur praperadilan, kami juga melaporkan ke tiga lembaga pengawas agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak merugikan warga sipil,” tambahnya.
Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka yang dilakukan secara serampangan bukan hanya merugikan kliennya, tetapi juga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. “Kami meminta agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil,” tutupnya.
Disisi yang lain, pandangan dari pengamat hukum setelah melihat surat dari Kantor BPN mengatakan “Sepertinya setelah saya baca, BPN tidak menjelaskan bahwa diatas tanah garapan tersebut sudah ada HGU atau belum dan tidak di jelaskan secara tegas, ujarnya.