Aceh Barat.Redaksi.co
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, fungsional, serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Aula Bappeda Aceh Barat, Jumat 26/9/2025
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 800.1.3.3/261/2025 tanggal 24 September 2025 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Beberapa pejabat yang dilantik antara lain:
Whista Owar, S.Pt, M.Si, sebelumnya Kepala Bappeda, kini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab.
Mulyadi, S.Hut, M.Si, dari Kepala DKP dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial.
Nyak Na, SE, M.Ec.Dev, dari Asisten Administrasi Umum menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
dr. Eman Tuahta Surbakti, dokter ahli madya RSUD Cut Nyak Dien, menjadi Kepala Bidang Pelayanan Medik.
Ners. Isnaini, S.Kep, Perawat Ahli Muda RSUD Cut Nyak Dien, menjadi Kepala Bidang Keperawatan dan Kebidanan.
Imran, S.ST, MM, teknisi elektromedis mahir RSUD, menjadi Kepala Bagian Umum RSUD Cut Nyak Dien.
Hasan Azhar, S.Si, Apoteker ahli muda RSUD, menjadi Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non-Medik.
Yulizar, S.Tr.Keb, MKM, dari Kabid Penunjang Medik RSUD, dilantik menjadi Administrator Kesehatan Ahli Muda di Dinas Kesehatan.
Selain itu, Bupati Tarmizi juga menyerahkan SK Plt. Kepala Bappeda kepada Husni, Yulham, SPi, MIL. Plt. Asisten Administrasi Umum kepada Zulyadi, SE, Ak, serta Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kepada Dr. Bos Ariadi Muis
Dalam kesempatan itu, Bupati Tarmizi menegaskan bahwa jabatan yang masih diisi Plt akan segera didefinitifkan pada tahun ini. Pemerintah daerah juga akan membuka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk memperkuat struktur birokrasi, ujarnya
Bupati Tarmizi turut menyerahkan SK pengangkatan PPPK berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 800.1.2.5/426/2025 kepada 28 orang formasi Tahun Anggaran 2024.
Tarmizi mengaskan, Pemerintah harus menjadi tim work yang solid. Setiap pejabat menandatangani pakta integritas, dan kinerjanya akan terus dievaluasi. Setelah enam bulan bekerja, akan ada penilaian kembali untuk memastikan pelayanan berjalan optimal,” pungkas Tarmizi ****