POLRI,TRENGGALEK//REDAKSI.CO – Suasana di kantor Samsat Trenggalek mendadak berubah dingin ketika sejumlah jurnalis dari Surabaya datang untuk bersilaturahmi dan menggali informasi terkait pelayanan publik. Alih-alih disambut hangat, kedatangan para awak media justru seperti dianggap ancaman.(25/9/2025)
Beberapa petugas terlihat enggan memberikan keterangan, bahkan terkesan menghindar. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah Samsat Trenggalek “alergi” dengan kehadiran media? Padahal, fungsi jurnalis adalah sebagai mitra kontrol sosial, bukan musuh.
Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan:
> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Artinya, menghalangi atau menolak wartawan untuk mencari informasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers, yang memiliki sanksi hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan:
> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sikap menutup diri dari rekan-rekan media justru bisa menimbulkan kecurigaan publik. Diharapkan jajaran Samsat Trenggalek segera membuka ruang komunikasi, demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.(RED)