Aceh Barat.Redaksi.co
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan awal Peraturan Bupati Aceh Barat tentang penduduk Non Permanen, Rabu 24/09/2025.
Kegiatan yang di gelar di salah satu Cafe di kawasan Batu Putih ini bertujuan untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif terkait penataan penduduk non permanen di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
FGD ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, yang menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dalam mengatur tata kelola data dan pelayanan penduduk non permanen.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Evi Darni, S. Kep, MKM dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan penduduk non permanen, seperti pekerja sementara, pelajar, maupun masyarakat pendatang, perlu didata secara tepat untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta mendukung pembangunan berbasis data.
“Dengan adanya Peraturan Bupati ini, kita berharap pendataan penduduk non permanen di Aceh Barat lebih tertib, akurat, dan selaras dengan kebijakan nasional, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
FGD ini juga dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, camat, perangkat gampong, akademisi, perwakilan perusahaan bidang pertambangan serta unsur masyarakat.
Peserta memberikan masukan terhadap substansi draft Peraturan Bupati, termasuk mekanisme pendaftaran, pelaporan, pembinaan, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan Permendagri No 74 Tahun 2022
Ia berharap setelah FGD ini, draft Peraturan Bupati dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga menjadi dasar hukum yang jelas dalam penataan penduduk non permanen di Aceh Barat ,Tutupnya****