Redaksi.co, Jakarta | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan 4 tuntutan utama buruh dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta, Rabu (24/9). Agenda ini turut dihadiri pimpinan tertinggi IndustriALL Global Union, federasi buruh terbesar di dunia .
Presiden KSPI, Said Iqbal, menekankan bahwa buruh Indonesia meminta pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Perhitungan tersebut, kata Iqbal, didasarkan pada inflasi 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, serta indeks tertentu sebesar 1,0.
KSPI mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur sistem alih daya. Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan bahwa praktik outsourcing tidak lagi berlaku di Indonesia.
“Janji Presiden Prabowo harus diwujudkan. Buruh menolak upah murah dan sistem outsourcing yang merugikan pekerja,” ujar Iqbal.
Konferensi pers ini juga menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. KSPI menegaskan, sesuai putusan MK, undang-undang baru tersebut tidak boleh berbentuk omnibus law, melainkan regulasi terpisah yang benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja.
KSPI juga mengumumkan rencana aksi nasional pada 30 September mendatang di berbagai daerah.
Kehadiran General Secretary IndustriALL Global Union, Brother Adly dari Finlandia, serta Assistant General Secretary, Brother Kemal dari Jakarta, menjadi perhatian khusus. Keduanya baru saja memimpin rapat eksekutif tingkat Asia Pasifik di Jakarta, yang salah satunya membahas reformasi hukum perburuhan.