Pontianak – Operasi yang digelar Polda Kalbar, terhitung sejak tanggal 21 Agustus hingga 3 September 2025, terhadap praktek PETI Dikalimantan Barat, cukup membuahkan hasil yang sangat signifikan.
Lihat saja, capaian operasi yang dilaksanakan selama 12 hari tersebut, terbukti mampu menjerat 56 orang tersangka serta mengungkap 21 kasus pertambangan, 7 kasus migas dan 1 kasus peredaran merkuri.
” Penindakan ini dilakukan secara bersama dengan Jajaran Polres maupun Direktorat Pol Air, ” ungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol
Burhanudin, Jumat (12/9).
Beliau memaparkan, 4 kasus tanpa izin ditangani Ditreskrimsus, 1 kasus di Direktorat Polair, sementara 24 kasus lain diungkap jajaran Polres. Hanya Kota Pontianak Dan Kabupaten Kubu Raya saja yang tidak terdapat temuan.
Beberapa barang bukti yang kita sita, terang Burhanudin, berupa alat berat ekskavator, dua keping emas, 208 gram pasir emas, 6 ribu liter lebih BBM, dua kilogram merkuri serta 28 set alat penambangan termasuk 7 kendaraan, timbangan emas, telepon genggam, hingga uang tunai Rp1,2 juta.
Ditreskrimsus Polda Kalbar mengatakan, para penambang beroperasi dengan dua pola, yaitu tradisional dan memakai alat berat. Kemudian hasil tambang tersebut dijual ke pengepul, sebagian di antaranya ditangkap polisi di Melawi.
Pengolahan emas dilakukan secara sederhana, dicor atau dibakar, lalu dipasarkan ke toko-toko kecil. Nah terhadap para tersangka, mereja dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba serta ketentuan pidana lain terkait penggunaan merkuri dan peredaran BBM ilegal.
” Selain penegakkan hukum, Polda Kalbar juga melakukan langkah preventif dan preemtif untuk menekan maraknya praktek PETI di Kalimantan Barat, ” jelas Kombes Pol Burhanudin.
Ia mengingatkan bahwa penambangan emas tanpa izin ini, disamping merusak lingkungan, juga membahayakan kesehatan masyarakat akibat penggunaan merkuri.( Kode:007 / Red. Danil A )