Pontianak–Data resmi menyebutkan potensi kerugian negara akibat PETI mencapai Rp.18,4 – 36,4 Triliun per tahun. Disisi lain, pembalakan liar terus menimbulkan kerugian ekologis dan sosial yang besar
Meskipun dalam 5 tahun terakhir buku besar Polri mencatat ada trend penurunan pada perkara pertambangan, tetapi, karna lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kewenangan, praktek ilegal tersebut tetap saja marak terjadi.
Hal itu terungkap saat rapat kordinasi bersama Kementerian Kordinator Polkam, Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah di Hotel Aston Pontianak, pada Kamis 11 September 2025.
Aktivitas ini, kata Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kekayaan Negara Kemenko polkam, merupakan langkah Pemerintah Pusat dalam mempertegas penanganan kejahatan sumber daya alam di Kalimantan.
” Aspek penegakan hukum disektor sumber daya alam harus menjadi prioritas nasional. Praktek ilegal logging dan PETI bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang sangat merugikan negara dan merusak lingkungan, ” tegas Brigjend Polisi Irwansyah
Ia menekankan pola penanganan harus dilakukan secara multidor dengan instrumen pidana, perdata, administratif hingga tindak pidana pencucian uang.
” Penegakkan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyasar ke aktor intelektual maupun korporasi yang mengendalikan operasi tambang dan pembalakan ilegal, ” ujar Irwansyah.
Rapat kordinasi ini, terangnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti besarnya kerugian negara akibat praktek tambang ilegal. Makanya kami diminta untuk menindak lanjuti didaerah, mengidentifikasi kendala dan membawa hasil kordinasi tersebut ketingkat pusat guna disinergikan.
Brigjend Pol Irwansyah memaparkan, selain aspek penindakan, pemerintah juga mendorong penataan wilayah pertambangan rakyat yang kerap terhambat oleh persoalan tumpang tindih lahan termasuk kawasan hutan yang belum tuntas statusnya.
” Jika semua ini tidak segera didata cepat, kerugian negara bakal semakin menggelembung, mengingat praktek tambang liar terus beroperasi, ” paparnya.( Danil.A )