Ketapang, 10 September 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Indonesia menyampaikan sikap tegas terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang saat ini tengah ditangani oleh Polres Ketapang.
Melalui rilis resminya, LBH RHI meminta sekaligus mendorong Polres Ketapang untuk segera mengambil langkah cepat dengan menetapkan status lahan menjadi status quo. Langkah ini dinilai penting guna mencegah terjadinya konflik horizontal yang berlarut-larut di tengah masyarakat.
“Kami meminta Polres Ketapang untuk segera menetapkan status lahan sebagai status quo, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan untuk menghindari adanya tindakan sepihak sebelum kasus ini mendapatkan kepastian hukum,” tegas Ahmad Upin Ramadhan, Kerua LBH RHi.
Sebelumnya, Polres Ketapang melalui Surat Nomor: B/828/IX/RES.1.11/2025/Reskrim-II tertanggal 10 September 2025, telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Sdr (S) salah satu pihak terkait dugaan penyerobotan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP. Klarifikasi tersebut dijadwalkan pada Sabtu, 13 September 2025 di Ruangan Pemeriksaan Unit II (Tipider) Satreskrim Polres Ketapang.
LBH RHI menegaskan bahwa proses penyelidikan yang sedang dilakukan harus berjalan secara objektif dan transparan. Penetapan status quo akan menjadi jaminan agar tidak ada upaya penguasaan lahan sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan.
“Kami percaya penyidik Polres Ketapang bekerja profesional. Namun, kepastian status lahan sebagai status quo adalah bentuk perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak,” lanjut ketua LBH RHI.
LBH RHI juga mengingatkan bahwa konflik lahan kerap menimbulkan dampak sosial yang luas, sehingga penyelesaian yang cepat, tepat, dan berkeadilan menjadi sangat mendesak.(Tim)