Redaksi_Co– Ketapang–Jelai Hulu–PT. Falcun Agri Persada Diduga menciptakan Managament konflik di tengah masyarakat, Kaur Desa Tebing Berseri, tunjuk LBH Rumah Hukum Indonesia Sebagai Kuasa Hukum, melalui Ahmad Upin Ramadan, CPLA di harapkan agar dapat meluruskan permasalahanya, dengan pihak PT. Falcun Agri Persada dan pihak terkait, persoalan yang menimpa Didas selaku Kaur Desa Tebing Berseri Kecamatan Jelai Hulu.
Pihak Didas dalam hal ini merasa pihak yang sangat dirugikan karena apa yang dituduhkan oleh pihak perusahaan PT. Falcun Agri Persada sama sekali tidak benar, dan sama sekali tidak mendasar.
“Memang kita pernah menjual lahan sekitar Tahun 2015 sekitar 10 tahun yang lalu terhadap piha PT. Falcun Agri Persada (PT. FAFE) dan kenapa baru sekarang muncul persoalan”‘ ucap Didas kepada awak media pada Selasa (02/09/2025( di Desa Tebing Berseri pukul 07.30 WIB
” Dari apa yang dibuat perusahan berdasarkan peta mereka tidak lah sesuai dengan apa yang pernah saya jual kepada pihak perusahaan dan fakta-fakta dilapangan”, ucap Didas warga Tebing Berseri.
Berita Acara yang dibuat oleh PT.FAPE pada Tanggal 30 Agustus 2025, “Penyelesaian Sengketa Lahan ,Pembebasan AN Didas dan Yono Warga Desa Tebing Berseri” hal ini menyangkut pembebasan lahan 1,86 Hektar diblok G21a, G22a dan H23a, yang diklaim oleh Yono.
Dari hasil pertemuan tersebut ada beberapa point antara lain :
1. Dari tuntutan saudara Yono Warga Desa Tebing Berseri Bpk Didas diminta mengganti lahan seluas 1,86 Hektar diwilayah Desa Tebing Berseri
2. Dari tuntutan Saudara Yono, Bpk Didas meminta waktu kepada Bpk Yono dan manajemen PT FAPE untuk rembuk keluaraga terlebih dahulu, terkiat tuntutan saudara yono dan pihak Perusaan tersebut.
3. Pihak perusahaan siap membantu memfasilitasi pengukuran lahan pengganti tetsebut, namun hal tersebut sangat memberatkan dari pada bapak Didas yang tidak pernah melalukan jual beli lahan milik saudara yono.
4. Sebelum melakukan salah terima berita acara serah terima lahan tersebut, bapak Didas terlebih dahulu berkoordinasi dengan LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, agar mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Rumah hukum indonesia.
Terkait hal ini Didas merasa tertekan dan meminta DPD LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang untuk melakukan pendampingan hukum, serta melakukan investigasi lapangan guna mencari fakta dan kebenaran terkait lahan yang menjadi pokok persoalan.
Dalam hal ini Didas didampingi oleh pihak keluarga Masdar karena saat itu Masdar yang mendampingi Didas dalam pertemuan dengan pihak manajemen perusahan PT.FAPE.
Pada tanggal 31 Agustus 2025 Bapak Didas resmi memberikan Kuasa kepada LBH Rumah Hukum Indonesia Kabuoaten Ketapang untuk mendampingi terkait lahan yang dipersoalkan oleh saudara Yono dan pihak PT.FAPE
Dari hasil investigasi lapangan tanggal 02/08/2025 oleh LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang bersama perwakilan Kantor Desa Tebing Berseri ternyata tidak sesuai dengan tuduhan serta peta yang menjadi acuan saudara Yono dan Pihak Perusahaan PT. FAFE yang di tunjukan terhadap Bapak Didas, hal tersebut terbanding terbalik, lahan yang saya jual terhadap perusahaan bukan berada dilokasi saudara yono.
Didas menunjukkan ada satu titik yang disangkakan oleh PT.FAPE ternyata tidak sesuai fakta lapangan, sementara di peta yang dibuat dalam acuan tidak sesuai fakta lapangan. tidak seperti itu bahkan lahan tersebut sama sekali belum di garap oleh pihak perusahaan PT. FAFE.
Maka dalam hal ini Didas merasa pihak yang dirugikan dan merasa nama baiknya dicemarkan oleh saudara yono dan pihak perusahaan PT. FAFE.
LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang Ahmad Upin Ramadan, CPLA, bersama kliennya bapak Didas dan Masdar mendatangi Kantor Kades Desa Tebing Berseri Yeremias T.S.O’etpah untuk meminta dan membantu warga dalam menyelesaikan konflik terkait lahan perkebunan yang disangkakan oleh saudata Yono dan pihak perusahan PT.FAPE terkait lahan Yono
“Kami selaku Kades Desa Tebing Berseri sangat menyambut baik langkah-langkah yang di ambil Bpk Didas agar ada kejelasan secara hukum terkait persoalan ini”, ,tutup Yeremias kepada pihak LBH Rumah Hukum Indonesia Kabuoaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pihak LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang dalam hal ini Upin nama sapaannya selaku penerima Kuasa akan mengumpulkan data serta akan mengkaji hasil investigasi dilapangan, ” kita akan segera mengambil langkah-langkah hukum untuk membantu Bpk Didas, kita perlu waktu melakukan kajian dan analisa hukum, dan nanti seperti apa selanjutnya tunggu saja nanti,, sedikit tambahan bahwa ketika di BA Klien kita Bpk Didas merasa diintimidasi dan merasa tertekan ini dibenarkan oleh Bpk Masdar dan cara-cara seperti ini tidak dibenarkan secara kacamata hukum”, pungkas Upin kepada media Alamozia.com Ketapang.(SKD)