SOSIALISASI PENJARINGAN BAKAL CALON PERANGKAT KEWILAYAHAN DI GUNUNG MALANG
Lombok Barat, Redaksi.co – Pemerintah Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, menggelar sosialisasi penjaringan bakal calon perangkat kewilayahan (kepala dusun) untuk mengisi kekosongan jabatan di Dusun Gunung Malang. Kegiatan ini menjadi langkah awal sebelum dibukanya pendaftaran resmi bagi masyarakat setempat yang berminat menduduki jabatan kepala dusun.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), H. Kamarudin, yang juga menjabat sebagai Staf Kaur Pemerintahan Desa Taman Ayu, menuturkan bahwa posisi kepala dusun Gunung Malang lowong setelah pejabat sebelumnya, H. Nurhidayat, mengundurkan diri secara sukarela.
Sejak pengunduran diri tersebut, jalannya pemerintahan terkait pelayanan kepada masyarakat di Dusun Gunung Malang ditangani oleh H. Kamarudin yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Taman Ayu sebagai Penjabat Sementara (PJS) Kepala Dusun Gunung Malang. Ia bertugas hingga nantinya kepala kewilayahan yang baru dilantik sebagai hasil dari proses seleksi (pansel) yang sedang dilaksanakan.
“Dalam waktu dekat kami segera membuka pendaftaran resmi. Sekretariat sementara kami siapkan di Aula Kantor Desa Taman Ayu, dan saat ini kami mulai dari tahapan sosialisasi kepada warga masyarakat,” ungkap H. Kamarudin saat ditemui wartawan Redaksi.co.
Menurutnya, tahapan sosialisasi ini penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas terkait mekanisme penjaringan. Dengan demikian, warga yang memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri sejak dini untuk maju sebagai bakal calon perangkat kewilayahan.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taman Ayu, Bpk. Sarahan, membenarkan bahwa pemerintah desa sedang melakukan proses penjaringan melalui tahapan sosialisasi. Menurutnya, keberadaan kepala dusun sangat penting untuk memastikan pelayanan pemerintahan di tingkat dusun berjalan optimal.
“Harapan kami, melalui penjaringan ini jabatan kepala dusun di Gunung Malang bisa segera terisi. Dengan begitu roda pemerintahan desa dan dusun berjalan sesuai mekanisme serta regulasi yang ada. Tentu kami juga berharap panitia seleksi dapat bekerja transparan sesuai aturan,” ujar Sarahan.
Ia menegaskan, aturan mengenai pengangkatan perangkat desa sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Seluruh proses seleksi harus berpedoman pada ketentuan tersebut. Jangan sampai ada celah atau penafsiran yang bisa menimbulkan polemik di masyarakat,” tambahnya.
Dari pantauan Redaksi.co, sejauh ini baru satu orang warga yang menyatakan niat mendaftarkan diri. BPD berharap, dalam waktu dekat akan ada lebih banyak calon yang muncul sehingga proses seleksi benar-benar menghadirkan figur terbaik bagi masyarakat Dusun Gunung Malang.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Taman Ayu, M. Tajudin, S.Sos, menyampaikan apresiasi atas kerja panitia seleksi serta dukungan BPD dan masyarakat. Ia berharap proses penjaringan dapat berjalan lancar dan menghadirkan pemimpin kewilayahan yang bisa membawa manfaat besar bagi dusun.
“Semoga proses penjaringan ini berjalan lancar dan menjadi energi baru dalam melaksanakan pengabdian di Desa Taman Ayu. Kami ingin agar kepala dusun yang terpilih nantinya benar-benar siap bekerja, mengayomi, serta berkomitmen penuh untuk masyarakat,” ujar Kades Tajudin.
Penjaringan perangkat kewilayahan ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat Taman Ayu, khususnya warga Dusun Gunung Malang. Pasalnya, keberadaan seorang kepala dusun tidak hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, pembangunan, hingga pelayanan masyarakat di tingkat bawah.
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Read: Abach Uhel