JEMBER, redaksi.co – Aroma busuk praktik dugaan penipuan dan penggelapan tanah kembali menyeruak di Kabupaten Jember. Kali ini, kasus mencuat di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, setelah seorang warga, Dewi Indra Nirmala (32), warga Dusun Krajan, Desa Wonorejo, melaporkan Kepala Desa Bagorejo beserta dua orang warganya ke SPKT Polres Jember, Senin (18/8/2025).
Laporan resmi tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) Nomor: STTLP/898/VIII/2025/SPKT/POLRES JEMBER, berisi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tanah pekarangan yang terjadi sejak 2 Januari 2023 lalu di Kantor Balai Desa Bag
Dalam aduannya, Dewi menyeret nama Sugiarti (75), Denok Indra Lestari (47), serta Atok Urrohman (53) yang tak lain adalah Kepala Desa Bagorejo. Ia menegaskan dirinya dirugikan akibat adanya surat kesepakatan pembagian harta peninggalan almarhum Subekan yang menurutnya sarat ketidakadilan.
Harta peninggalan dari H. Ruswandi (kakek pelapor) yang seharusnya menjadi hak Dewi justru diduga telah dikuasai pihak lain. Ironisnya, nilai kerugian yang dialami Dewi diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
“Karena merasa dicurangi, saya melaporkan peristiwa ini ke Polres Jember agar mendapatkan kepastian hukum,” tegas Dewi.
Kasus ini sontak menambah panjang daftar kelam dugaan mafia tanah di Jember, sekaligus menyoroti peran aparatur desa yang justru dituding terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat kecil. (Sofyan)